BULUNGAN – Menindaklanjuti laporan warga pulau bunyu terkait penyelesaian persoalan pembebasan lahan dan rumah warga RT 18 dan 20 Pulau Bunyu oleh PT Pertamina EP Bunyu. Komisi II DPRD Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (19/5).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, bersama Ketua dan anggota Komisi II DPRD Bulungan mendengarkan keluh kesah dua RT tersebut dihuni oleh 54 kepala keluarga (KK).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 KK telah menerima pembayaran ganti untung dari pihak Pertamina, sementara 22 KK lainnya belum menerima pembayaran karena adanya ketidaksesuaian nilai ganti rugi yang ditawarkan.
“Hasil keputusan rapat hari ini, DPRD akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim terpadu. Tim ini akan terdiri dari DPRD, pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan warga yang terdampak oleh kegiatan operasional PT Pertamina EP Bunyu,” ujar Riyanto kepada wartawan.
Tim terpadu ini akan bertugas meninjau ulang skema pembayaran, agar nilai yang diterima warga yang belum terbayarkan dapat disesuaikan dengan warga yang telah menerima ganti untung sebelumnya.
“Kesimpulan rapat yang cukup panjang ini adalah pembentukan tim terpadu. Tim tersebut akan segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan bersama,” tegasnya.(*/red)