Banner Header

Polresta Bulungan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg di Jalan Jambu

redaksi

BULUNGAN – Satresnarkoba Polresta Bulungan mengggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 3 kilogram. Barang haram ini diamankan dari tersangka RA (34) di pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 19.30 Wita.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kabag Ops Kompol Kemas Zein Errie saat dikonfimasi membenarkan penangkapan tersebut.

Kronologinya berawal saat personel Satresnarkoba Polresta Bulungan menerima informasi dari masyarakat akan adanya seseorang membawa sabu di jalan Jambu, Tanjung Selor. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Baca juga  Polresta Bulungan Belum Menerima Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

“Kemudian anggota Satresnarkoba mengamankan RA, setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi ditemukan barang bukti di tas plastik didalamnya ada dos kotak berwarna coklat, dan mendapat narkotika jenis sabu yang dikirim dari seseorang yang berada di Tawau (Malaysia),” ujarnya.

Baca juga  Parpol Diberi Waktu Tiga Hari Ajukan Keberatan

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diancam pasal 114 (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” tutupnya. (redaksi)

Baca Juga