Banner Header

Polresta Bulungan Tangani Dua Kasus Karhutla

redaksi

Kapolresta Bulungan : Kombes Pol Rofikoh Yunianto
Kapolresta Bulungan : Kombes Pol Rofikoh Yunianto

BULUNGAN — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menangani kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Salah satu kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap laporan polisi, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengatakan, kasus yang telah naik menjadi laporan polisi terjadi di lahan kebun di Jalan Poros Tanah Kuning Kilometer 29, Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

“Sementara yang sudah naik jadi laporan polisi ada satu, yaitu TKP-nya di daerah Jalan, lahan kebun Jalan Poros Tanah Kuning di KM 29, Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan,” ujar Rofikoh.

Baca juga  Dorong Regenerasi Petani, Bupati Syarwani Giatkan Sekolah Lapan

Sementara itu, satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Lokasi kejadian berada di lahan kebun masyarakat SP5, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.

“Yang kedua masih penyelidikan, namun dalam waktu dekat ini kita akan naikkan sidik. Itu di Jalan, di lahan kebun masyarakat SP5, Desa Salim Batu, Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan,” katanya.

Rofikoh menjelaskan, kebakaran tersebut diduga bermula dari aktivitas pembakaran untuk membuka lahan. Namun, api kemudian tidak terkendali dan meluas hingga membakar lahan sekitar 25 hektare.

“Ini awal mulanya membakar untuk membuka lahan, akan tetapi akhirnya terbakar sekitar hampir 25 hektar,” ungkapnya.

Baca juga  Pemkab Bulungan Salurkan Bantuan Alsintan, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

Kebakaran tersebut juga mengakibatkan satu unit alat berat jenis ekskavator ikut terbakar.

Polisi, kata Rofikoh, akan mengamankan ekskavator tersebut sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

“Nah, sementara kami, kalau dari sidik kami akan ambil alat berat, ekskavator yang terbakar di situ kami akan tarik untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.

Menurut dia, pengamanan alat berat tersebut diperlukan karena memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Karena bagaimanapun ini adalah barang bukti dan harus kita amankan. Mungkin nanti akan kita tarik, akan kita taruh di depan Polres untuk diamankan,” lanjut Rofikoh.

Baca juga  Laka Lantas Truk Faw Trailer dan Xenia, Satu Korban Luka Berat

Terkait luas lahan yang terbakar, Rofikoh kembali menegaskan bahwa kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 25 hektare lahan.

“Sekitar 25 hektar waktu itu. Nah, 25 hektar itu,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, polisi juga tengah menerapkan ketentuan pidana terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Pasal yang dilanggar sementara ini kita, di Pasal 308 Ayat 1 KUHP Pidana,” pungkas Rofikoh.

Polresta Bulungan masih melakukan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran lahan tersebut. (redaksi)

Baca Juga