Banner Header

Kebakaran Kantor Bupati Bulungan Dipastikan Akibat Korsleting Listrik, Polisi Hentikan Penyelidikan

redaksi

BULUNGAN – Penyebab kebakaran yang melanda Kantor Bupati Bulungan pada 20 Mei 2026 akhirnya terungkap. Polresta Bulungan menyimpulkan peristiwa tersebut disebabkan oleh korsleting listrik dan bukan merupakan tindak pidana.

Kepastian tersebut disampaikan Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/6/2026).

Rofikoh menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, lokasi api pertama atau LAP kebakaran berada di Ruang Serbaguna Tenguyun lantai dua Kantor Bupati Bulungan, tepatnya di dinding sebelah barat atau depan ruang operator,” ujarnya.

Baca juga  Program Kursus Bahasa Mandarin Berjalan Sukses, 80 Peserta Siap Berkontribusi Di KIPI

Ia mengungkapkan, secara teknis penyebab kebakaran berasal dari akumulasi panas akibat kebocoran arus listrik yang berada di area plafon bangunan.

“Penyebab kebakaran secara teknik adalah akumulasi panas akibat kebocoran arus listrik yang berada di plafon, kemudian membakar kayu, WPC dan material lain yang berada di lokasi pertama munculnya api,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan serangkaian tahapan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), investigasi asal mula titik api, analisis pola penyebaran kebakaran, pengambilan sampel arang dan material terbakar, hingga analisis pola kerusakan logam.

Selain itu, tim Laboratorium Forensik juga telah memeriksa empat orang saksi untuk memperkuat hasil investigasi. Dari seluruh rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa kebakaran tidak mengandung unsur pidana.

Baca juga  Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Giram Sekatak, Ditemukan Meninggal Dunia

“Penyidik berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan arus pendek listrik yang menyebabkan percikan api dan merembet ke bahan-bahan yang mudah terbakar,” jelasnya.

Atas dasar kesimpulan tersebut, Polresta Bulungan tidak akan melanjutkan penyelidikan

“Sehingga dalam peristiwa ini kami akan menerbitkan surat penghentian penyelidikan,” tegas Rofikoh.

Baca juga  Percepat Pelayanan Bagi Lansia RSD Soemarno Sosroatmodjo Luncurkan Inovasi Jalur Surga

Sementara itu, Bupati Bulungan Syarwani mengatakan pemerintah daerah belum melakukan perhitungan kerugian akibat kebakaran karena masih menghormati proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Kami belum melakukan perhitungan karena pemerintah daerah menghormati proses yang sedang berjalan,” kata Syarwani.

Setelah hasil penyelidikan resmi disampaikan, Pemkab Bulungan akan segera mengambil langkah lanjutan, termasuk melakukan pendataan dan penghitungan kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.

“Setelah adanya hasil penyelidikan dari kepolisian, pemerintah daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah akan melakukan langkah-langkah berikutnya, termasuk menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan dalam peristiwa kebakaran tersebut,” pungkasnya. (redaksi)

Baca Juga