BULUNGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan menggelar Forum Konsultasi Publik Persyaratan dan Ketepatan Administrasi Kependudukan, Kamis (12/6/2025).
Kepala Disdukcapil Bulungan Jamaluddin mengatakan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan dan perlu dilakukan perubahan standar pelayanan publik.
“Untuk itu kami dari Disdukcapil Bulungan menggelar forum konsultasi publik standar pelayanan administrasi kependudukan yang sudah disusun sebagai bahan evaluasi dan perbaikan,” ujarnya kepada Kaltara News.
Ia menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat antara lain perubahan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan public.
“Disdukcapil Kabupaten Bulungan sudah menyusun produk standar pelayanan pada tahun 2024 sebanyak 43 jenis pelayanan dan dalam penyusunan standar pelayanan tersebut mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Bulungan nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Selain itu, forum konsultasi publik juga bertujuan untuk memperoleh masukan dari publik terkait kebijakan (mulai dari perumusan sampai dampak), sebagai ruang partisipasi masyarakat, memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan.
“Kemudian memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan, menyelaraskan antara harapan public dengan kemampuan penyelenggara layanan, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Disdikbud Bulungan, Dinkes, Kementerian Agama Bulungan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Serikat Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Akademisi, Media dan lainnya. (redaksi)