Banner Header

PNS dan PPPK Di Bulungan Wajib Patuhi Disiplin Yang Sama

redaksi

BULUNGAN – Bupati Syarwani S.Pd.,M.Si menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib tunduk pada penegakan disiplin yang setara dan objektif. Penegasan ini disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Disiplin ASN di Aula kantor BKPSDM Kabupaten Bulungan, Selasa (20/05/2025). 

Bupati dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan BKPSDM ini dalam rangka memberikan pemahaman yang koferehensif tentang proses pemeriksaan disiplin ASN di tingkat perangkat daerah dengan tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.     

“Saya sangat senang, karena yang dihadirkan ini adalah seluruh perangkat daerah, sehingga kedepan setiap pengaduan yang berkaitan dengan kedisiplinan ASN, tidak di handle langsung oleh BKPSDM, melainkan melalui dinas yang bersangkutan secara langsung,” ujarnya.

Sehingga kata bupati dengan kegiatan ini diharapkan ada formula yang jelas, sehingga tanggung jawab melakukan evaluasi dan penilaian ketika ada pelanggaran kedisiplinan di suatu perangkat daerah dapat dilakukan secara berjenjang di tingkat perangkat daerah masing-masing sebelum disampaikan kepada PPK. 

“Untuk protapnya harus jelas dan clear, jika ada indikasi pelanggaran, semoga itu tidak memakan waktu lama untuk prosesnya,” harap bupati. 

Bupati melanjutkan Penegakan disiplin juga harus berdasarkan objektifitas, bukan karena faktor lainnya, sakit hati atau dendam sesama ASN misalnya.     

Namun bupati menegaskan berkaitan dengan masalah narkoba atau bahkan tindak asusila, untuk dilakukan pemberhentian secara langsung tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

“Pandangan berkaitan dengan displin ini tidak semata-mata bergantung pada presensi, absensi harian tapi juga menyangkut pada hal-hal yang bisa menganggu, bisa mencemar atau merusak nama baik ASN, perangkat daerah dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca juga  Tingkatkan Produksi Jagung Menuju Bulungan Berdaulat Pangan

Bupati juga menegaskan bahwa penegakan kedisiplinan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) semata, namun juga termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).       

“Yang dikatakan hari ini ASN ialah PNS dan PPPK sebagaimana amanat Undang-undang 20 Tahun 2023. Sehingga tidak ada kesan deskriminatif terhadap PPPK, berdasarkan undang-undangn itu PNS dan PPPK wajib bersama-sama dilakukan penegakan disiplin,” tutupnya. (dkip)

Baca juga  Bupati Bulungan Serahkan Bantuan Mobil Damkar Untuk Tanjung Palas Barat

Baca Juga