BULUNGAN – Hingga 17 Oktober 2024 tercatat 13 orang yang melakukan pengurusan pindah pemilih sebagai daftar pemilih tambahan (DPTB) di Kabupaten Bulungan untuk Pilkada 2024.
Komisioner KPU Bulungan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Mistang mengatakan pihaknya telah melaporkan proses pengurusan DPTB ke KPU Provinsi, dimana dalam sebulan pihaknya melakukan pelaporan sebanyak dua kali.
“Diawal Oktober kemarin kita sudah melaporkan sebanyak 13 orang yang sudah mengurus pindah memilih kemudian ditanggal 17 kita sudah melaporkan yang kedua kalinya,” ujarnya kepada Kaltara News, Jumat (18/10/2024).
Ia menyebutkan dari 13 warga yang mengurus pindah memilih, rata-rata antar kecamatan dan ada juga antar kabupaten. Untuk yang pindah antar kecamatan, sesuai ketentuan tetap akan mendapatkan dua surat suara, yakni surat suara gubernur dan wakil gubernur, serta surat suara bupati dan wakil bupati.
“Memang pilkada inikan orang yang pindah memilih harus satu provinsi dalam satu kabupaten atau dalam suatu kabupaten bisa pindah antar kecamatan. Kalau dia pindah antar kabupaten maka dia hanya mendapatkan satu surat suara yaitu gubernur dan wakil gubernur,” sebutnya.
Lebih lanjut Mistang mengungkapkan proses pengurusan DPTB berlangsung sampai 28 oktober. khusus empat kategori bisa mengurus pindah pemilih 7 hari sebelum pencoblosan.
“Empat kategori itu warga yang pindah tugas, menjalani penahanan, terkena bencana, dan rawat inap di rumah sakit bisa mengurus pindah memilih sampai tanggal 20 November 2024,” tambahnya. (redaksi)