BULUNGAN – Komisi II DPRD Kabupaten Bulungan terus berupaya menjadi jembatan dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat. Salah satunya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan sengketa lahan antara warga SP3 Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, dengan perusahaan perkebunan PT Kayan Bumi Plantations, Selasa (19/5/2026).
RDP tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menjadi langkah DPRD Bulungan dalam mencari jalan keluar atas persoalan tersebut secara musyawarah, damai, dan berkeadilan.
Pertemuan itu dihadiri Ketua Komisi II DPRD Bulungan Mustafah, Ketua Komisi I Dwi Sugiarto, anggota DPRD Sunaryo, perwakilan perusahaan, aparat desa, serta sejumlah masyarakat yang terdampak.
Dalam RDP, warga yang diwakili Ilyas menyampaikan keberatannya terkait pembongkaran pondok miliknya yang berada di lahan yang saat ini menjadi objek permasalahan.
Keluhan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Bulungan, terutama dalam upaya memastikan hak dan kepentingan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan.
Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, mengatakan DPRD mengambil posisi sebagai fasilitator dengan tujuan menemukan solusi yang dapat diterima semua pihak tanpa memberikan keberpihakan kepada salah satu pihak.
“RDP ini membahas dugaan penyerobotan lahan antara masyarakat dan perusahaan. Kami mendorong penyelesaian secara persuasif, dengan tetap mengedepankan hak masyarakat,” ujar Mustafah.
Menurutnya, pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap kondisi masyarakat yang terdampak. Hal tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan.
“Kami berharap perusahaan bisa memberikan perhatian kepada masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam waktu dekat, kami minta perusahaan bersama aparat desa mencari solusi terbaik agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PT Kayan Bumi Plantations, Andi Arlin, menerangkan bahwa lahan yang menjadi persoalan tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan pada 2017–2018. Proses pembebasan, kata dia, dilakukan melalui verifikasi bersama pemerintah desa dan pihak kecamatan.
Ia menjelaskan, pada 2022 perusahaan menemukan adanya aktivitas di kawasan yang diklaim sebagai wilayah konservasi di sekitar Sungai Laung.
Sebelum melakukan penertiban, perusahaan mengaku telah menempuh pendekatan secara persuasif kepada pihak terkait.
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan surat peringatan, termasuk pada Desember 2025. Namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan penertiban,” jelasnya.
Andi menegaskan bahwa perusahaan tetap berupaya menjalankan proses penertiban sesuai prosedur dan mengedepankan etika. Ia juga menyampaikan bahwa barang-barang milik warga yang sempat diamankan telah dikembalikan.
Di sisi lain, Ilyas berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar, terutama terkait pondok miliknya yang telah dibongkar.
“Kami hanya berharap ada penggantian atau solusi atas tempat tinggal kami yang sudah ditertibkan,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPRD Bulungan mengusulkan pembentukan tim terpadu yang terdiri dari unsur DPRD, pemerintah daerah, aparat desa, dan pihak perusahaan. Tim tersebut nantinya akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi di lapangan sekaligus mencari solusi berdasarkan fakta dan kondisi sebenarnya. (adv)




