TANJUNG SELOR – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung, dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka bernama Muhammad Ikhwan, SE alias MI (44), merupakan buronan selama kurang lebih tiga bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltara.
MI diketahui merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dua tersangka lainnya, yakni SMDN, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, dan SF selaku Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara, yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan.
Sejak penetapan status tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya dimasukkan dalam DPO Kejati Kaltara.
Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan tersangka terdeteksi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan MI pada Rabu siang. Selanjutnya, tersangka langsung diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada penyidik.
Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) pukul 17.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 19.00 WITA MI dibawa ke Rumah Tahanan Polresta Bulungan untuk menjalani penahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian hingga penangkapan tersangka.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah proaktif mendukung upaya pencarian DPO ini hingga berhasil diamankan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026)
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara,” pungkasnya. (redaksi)




