TANJUNG SELOR – Pendidikan Magister atau Strata dua merupakan penghasil dosen dalam tingkatan dalam produk kerjanya. Sebagai contoh menjadi seorang dosen tapi di Indonesia kesejahteraan dosen perlu dipertanyakan, karena masih banyak dosen yang mengajar dan mengambil pekerjaan tambahan atau pekerjaan sampingan. Padahal biaya untuk menempuh pendidikan magister lumayan mahal. Hal ini merupakan kendala yang dihadapi oleh dosen di Indonesia ialah terkait dengan rendahnya kesejahteraan. Kesejahteraan yang rendah pada akhirnya akan mengurangi motivasi dan produktivitas. Hal ini menjadikan perguruan tinggi seringkali sulit untuk menarik dan mempertahankan talenta SDM terbaik dan unggul.
Masalah Kesejahteraan
Memang negara telah mencoba mengangkat kesejahteraan guru dan dosen sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2005 dengan memberikan tunjangan sertifikasi pendidik sebesar satu kali gaji pokok, serta tunjangan kehormatan guru besar sebesar dua kali gaji pokok. Namun hal ini sebenarnya masih belum memadai. Dengan kesejahteraan yang belum terpenuhi para tenaga pendidik tidak akan bisa konsentrasi untuk memberikan yang terbaik kepada para peserta didiknya, sekaligus tidak bisa berinvestasi untuk meningkatkan kapasitas dirinya.
Dosen Beralih Profesi
Kesejahteraan yang tidak memadai membuat dosen yang beralih profesi. Hal ini karena kesejahteraan dosen yang belum memadai mengakibatkan terjadinya mobilitas tenaga pendidik untuk beralih profesi maupun bekerja di luar negeri sehingga para dosen memilih untuk tidak bekerja sesuai dengan konsentrasi ilmunya. Kesejahteraan yang melandasi mobilitas tenaga pendidik untuk beralih profesi atau pindah ke jalur struktural. Alih ke jalur struktural maupun profesi lainnya dapat dianggap lebih menjanjikan secara penghasilan dibandingkan dengan dosen. Namun tidak berlaku untuk dosen yang bekerja di perguruan tinggi swasta dibawah yayasan yang masih minim pendapatannya.
Solusi
Dalam kondisi ini, maka terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Pertama, menaikkan tunjangan fungsional dosen yang sudah hampir dua dekade tidak naik dan memberi dana bantuan atau dana hibah ke perguruan tinggi yang pendapatan dosennya di bawah UMR. Idealnya kenaikan tunjangan fungsional
Kedua, tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan pun perlu dinaikkan. Idealnya total penghasilan yang dapat diterima oleh seorang dosen pemula yang berstatus dosen tetap tetapi bukan ASN maka pemerintah juga mengkondisikan dengan bantuan berupa fasilitas untuk dosen yang ber NIDN.
Kemudian, bagi perguruan tinggi perlu mencari sumber pembiayaan pendidikan tinggi di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Saat ini, sebagian besar pembiayaan perguruan tinggi berasal dari UKT yang dihimpun dari mahasiswa. Sumber pembiayaan lain dapat berasal dari unit bisnis yang dikelola atau melakukan kerja sama dengan perusahan-perusahan yang linear dengan prodi di perguruan tinggi.
Selanjutnya, perguruan tinggi dapat mulai menghimpun dana abadi (endowment fund) dari para alumni; hasil investasi dari dana abadi ini dapat diperuntukkan bagi mahasiswa, peningkatan kesejahteraan dosen, dan peningkatan sarana dan prasarana Pendidikan. Beberapa langkah pembiayaan pendidikan tinggi ini pada akhirnya akan dapat menaikkan kesejahteraan para dosennya melalui skema remunerasi dari pemerintah.
Selaras dengan hal yang tertera, maka dosen sendiri jangan hanya bisa mengeluh menerima gaji yang rendah karena sumber dana yang diperoleh tidak menunjukkan kesejahteraan dosen. Namun dosen pun harus bisa kreatif dalam menciptakan sumber pendapatan lain yang dapat pula menopang tugas utama sebagai dosen. Misalkan dengan meningkatkan kapasitas diri dan memperluas jejaring riset, sehingga dapat mencari sumber pendanaan penelitian lain dengan pihak eksternal. Dosen dapat menulis dan menerbitkan buku, kemudian mendapatkan royalti atas buku yang ditulisnya. Dan, masih banyak upaya kreatif lain yang dapat dilakukan oleh dosen. Beberapa upaya dan langkah di atas baik yang dapat ditempuh oleh pemerintah, perguruan tinggi, dan dosen itu sendiri diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan dosen secara signifikan. Hal ini dapat terwujud jika terjalin kerjasama antar pemerintah dan perguruan tinggi yang kesejahteraan dosennya belum memadai.
Rusdiana_Dosen STIT Al Anshar Tanjung Selor