Banner Header

Pencoblosan Pemilu di Luar Negeri Lebih Awal sudah Sesuai Aturan

redaksi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat (kiri) bersama Komisioner August Mellaz (tengah) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima (kanan) saat memimpin rapat koordinasi dengan parpol dan tim capres-cawapres di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz (tengah) didampingi Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima (kanan) memimpin rapat koordinasi dengan parpol dan tim capres-cawapres di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Rakor tersebut untuk membahas persiapan pelaksanaan kampanye jelang pemilu 2024 dengan metode rapat umum yang akan digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.

Jakarta, Kominfo Newsroom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan pemungutan suara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia. Proses pemungutan suara di luar negeri digelar lebih awal atau disebut dengan early voting dengan jadwal berbeda pada tiap kota.

Mekanisme early voting telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak ditetapkan keputusan KPU tersebut pada Jumat, 29 Desember 2023.

Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat saat dihubungi, Minggu (28/1/2024) malam di Jakarta.

“Itu semua sudah sesuai dengan aturan. Meski begitu penghitungan dan rekapitulasinya tetap akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Jadi hingga saat ini, tidak ada masalah,” katanya.

Distribusi logistik Pemilu 2024 pun diungkapkannya telah terpenuhi untuk para pemilih di luar negeri, dengan pengawalan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

”Jadi jika ada pihak yang menyangsikan atau semacamnya, mekanismenya pun ada. Lapor ke Bawaslu. Semua jelas dan terstruktur,” tegasnya.

Pesta demokrasi Pemilu 2024 tinggal hitungan hari, tepatnya 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

Baca juga  Ekspor Kaltara Turun 51,47 Persen Pada Maret 2024

”Cara dan mekanisme memilih di dalam dan luar negeri memang sedikit berbeda. Semua tertuang dalam aturan yang jelas,” ujar Yulianto.

Ada tiga metode pemungutan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pertama memilih di TPS atau TPSLN yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal atau di sekolah indonesia atau di wismaduta.

Kedua KPU menyediakan kotak suara keliling, dan ketiga, adalah metode pos. Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih.

Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK) dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN. Semantara itu, WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN.

Baca juga  Anggota KPPS Di Kaltara Dilindungi BPJS

KPU pun juga telah mengatur ketentuan pemilih yang berhalangan hadir. Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain untuk mewakili.  Selain itu KPU juga memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.

Tahapan dan Jadwal Nyoblos di Luar Negeri

Pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri akan dilaksanakan pada 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024. Adapun wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Mihn City. Kemudian disusul Panama City, Tehran, dan diakhiri wilayah Vanimo pada Rabu, 14 Februari 2024.

Mekanisme memilih atau mencoblos WNI di luar negeri juga diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:

  1. Senin, 5 Februari 2024
  2. Hanoi
  3. Ho Chi Minh City
  4. Selasa, 6 Februari 2024
  5. Panama City
  6. Kamis, 8 Februari 2024
  7. Tehran
  8. Jumat, 9 Februari 2024
  9. Amman
  10. Kepulauan Seychelles
  11. Baghdad
  12. Dhaka
  13. Doha
  14. Khartoum
  15. Kuwait City
  16. Manama
  17. Muscat
  18. Riyadh
  19. Sana’a
  20. Sabtu, 10 Februari 2024
  21. Abu Dhabi
  22. Abuja
  23. Alger
  24. Berlin
  25. Bern
  26. Bogota
  27. Brasilia-DF
  28. Bratislava
  29. Brussel
  30. Budapest
  31. Buenos Aires
  32. Canberra
  33. Cape Town
  34. Caracas
  35. Chicago
  36. Colombo
  37. Dakar
  38. Damaskus
  39. Darwin
  40. Den Haag
  41. Dubai
  42. Frankfurt
  43. Hamburg
  44. Havana
  45. Helsinki
  46. Houston
  47. Islamabad
  48. Jeddah
  49. Kairo
  50. Kopenhagen
  51. Kiev
  52. Lima
  53. Lisabon
  54. Los Angeles
  55. Maputo
  56. Marseilles
  57. Melbourne
  58. Mexico City
  59. Moskow
  60. Mumbai
  61. Nairobi
  62. New Delhi
  63. New York
  64. Oslo
  65. Ottawa
  66. Paris
  67. Perth
  68. Phnom Penh
  69. Praha
  70. Pretoria
  71. Quito
  72. San Fransisco
  73. Sarajevo
  74. Seoul
  75. Sofia
  76. Stockholm
  77. Suva
  78. Sydney
  79. Taskhent
  80. Toronto
  81. Tripoli
  82. Vancouver
  83. Vatikan
  84. Vientiane
  85. Warsawa
  86. Washington DC
  87. Wellington
  88. Wina
  89. Windhoek
  90. Zagreb
  91. Minggu, 11 Februari 2024
  92. Addis Ababa
  93. Ankara
  94. Athena
  95. Baku
  96. Bandar Seri Begawan
  97. Bangkok
  98. Beirut
  99. Beograd
  100. Bucharest
  101. Dar Es Salaam
  102. Davao City
  103. Dili
  104. Harare
  105. Istanbul
  106. Johor Baru
  107. Karachi
  108. Kota Kinabalu
  109. Kuala Lumpur
  110. Kuching
  111. London
  112. Madrid
  113. Manila
  114. Noumea
  115. Osaka
  116. Paramaribo
  117. Penang
  118. Port Moresby
  119. Rabat
  120. Roma
  121. Santiago
  122. Singapura
  123. Songkhla
  124. Tawau
  125. Tokyo
  126. Tunis
  127. Yangon
  128. Selasa, 13 Februari 2024
  129. Hong Kong
  130. Rabu, 14 Februari 2024
  131. Madagaskar
  132. Astana
  133. Beijing
  134. Guangzhou
  135. Shanghai
  136. Taipei
  137. Vanimo
Baca juga  KPU Kaltara Tetapkan Perolehan Kursi Parpol Di DPRD Kaltara, Berikut Hasilnya

Sumber: Kominfo RI

Baca Juga