TANJUNG SELOR – Polda Kaltara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan dua tersangka berinisial MA dan AS terkait dugaan tindak pidana impor pakaian bekas (ballpress) dari Malaysia melalui jalur sungai di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 Wita di pinggiran Sungai Sabanar Baru, Kabupaten Bulungan. Keduanya diduga melanggar ketentuan impor barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, terdapat petunjuk kuat bahwa tersangka MA dan AS melakukan impor barang dalam keadaan tidak baru dan/atau barang yang dilarang untuk diimpor,” ujar Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andires Hermanto, Rabu (11/2/2026).
Kronologis Kejadian
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi mengungkapkan kasus ini bermula pada 26 Januari 2026, saat AS dihubungi seseorang berinisial C yang diduga pemilik speedboat berwarna abu-abu. C meminta AS mengajak MA sebagai motoris untuk mengambil ballpress berisi pakaian bekas di perairan Sungai Melayu, Tawau, Malaysia.
Setibanya di lokasi, AS diminta menghubungi seseorang berinisial AR yang menunggu di wilayah tersebut. Karena faktor cuaca dan kondisi air, keberangkatan baru dilakukan pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita dari Tarakan menuju Sungai Melayu.

Sekitar pukul 00.00 Wita, rombongan yang terdiri dari AS, MA dan satu saksi lainnya berinisial TIM tiba di lokasi. AR kemudian mengarahkan mereka untuk merapat ke kapal jongkong yang memberikan kode lampu merah berkedip. Setelah proses pemindahan barang selesai, mereka langsung kembali menuju Kabupaten Bulungan.
“Sekitar pukul 03.00 Wita, para tersangka tiba di rumah milik YT di pinggir Sungai Sabanar dan langsung memindahkan ballpress dari speedboat ke dalam rumah. Pada saat proses pemindahan itulah petugas melakukan pengamanan terhadap para tersangka, saksi, serta barang bukti di lokasi,” ungkapnya.
Diketahui, MA dan AS telah empat kali melakukan pengangkutan ballpress berisi pakaian bekas dari Sungai Melayu ke Kabupaten Bulungan selama Januari 2026.
Upah dan Estimasi Kerugian Negara
Kombes Pol Dadan menyebutkan dalam setiap pengiriman, MA selaku motoris menerima upah sebesar Rp2.000.000, AS sebagai ABK dan penghubung menerima Rp1.000.000, saksi TIM sebagai ABK menerima Rp1.000.000, serta YT sebagai penyedia tempat bongkar menerima Rp1.000.000.
Harga satu ballpress diperkirakan sekitar Rp10.000.000. Dari pengungkapan tersebut, total estimasi kerugian negara akibat impor pakaian bekas itu mencapai sekitar Rp550.000.000.
“Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” sebutnya.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 55 ballpress berisi pakaian bekas dengan kode karung ASR warna putih les biru serta satu unit speedboat warna abu-abu dengan tiga mesin penggerak Yamaha 250 PK beserta kipasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 20 huruf c KUHP.
“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya. (redaksi)




