BULUNGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Bulungan menggagalkan penyelundupan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi sebanyak 4.750 butir, dan narkotika jenis sabu sebanyak 192 gram.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto menjelaskan untuk barang bukti sabu diamankan dari tersangka berinisial RU dengan berat 110 gram dan tersangka US dengan berat 41,36 gram. Sedangkan barang bukti lainnya yakni sabu 31,36 gram dan pil ekstasi sebanyak 4.750 hasil temuan dari tersangka VA yang saat ini diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
“Total barang bukti kurang 192 sabu-sabu, ada ekstasi warna biru 1.100, ekstasi merah 3.650 butir,”ujarnya kepada Kaltara News, Kamis (6/3/2025).
Kronologi penangkapan, untuk tersangka RU ditangkap di Dermaga Pelabuhan Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur pada 29 November 2024. Rencananya barang haram tersebut akan di edarkan di Mangkupadi. Kemudian untuk tersangka US ditangkap di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak pada 18 Desember 2024. sabu sebanyak 41,36 rencananya diedarkan di daerah Sekatak Buji.
“Tersangka (RU) ditangkap pada saat mengantar barangnya di Mangkupadi. Kemudian yang kedua di Sekatak,”ungkapnya.
Sedangkan untuk barang bukti pil ekstasi sebanyak 4.750 butir dan sabu 31,36 gram hasil temuan di kilometer 6 Kecamatan Tanjung Selor. Dimana tersangka yakni VA sebelumnya telah diamankan oleh BNNP Kaltara atas kepemilikan sabu. Rencananya pil ekstasi dan sabu akan diedarkan di Sulawesi Selatan. Satu orang pelaku masih dalam pengejaran atau DPO.
“Ternyata salah satu yang ditangkap BNN adalah mempunyai barang itu, tersangka sementara diproses BNN di Tarakan kemudian satu masih DPO
Seluruh barang bukti telah dimusnahkan dengan cara diblender dan disaksikan oleh para tersangka, selanjutnya dibuang ke dalam kloset.
“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang narkotika ancamannya paling 6 tahun paling 20 tahun dengan denda maksimum 10 miliar,” pungkasnya. (redaksi)