Banner Header

Segera Tetapkan Tersangka, Kejati Kaltara Periksa 8 Saksi

redaksi

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menggelar konferensi pers terkait penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang – Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Rabu (19/2/2025).

Kepala Kejati Kaltara Amiek Mulandari mengatakan bahwa penggeledahan itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Penggeledahan ini telah mendapat ijin dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Samarinda (Kaltim),”ujarnya.

Baca juga  Jelang Pilkada, Danrem 092/Maharajalila Ingatkan Personel Jaga Netralitas

Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara Nurhadi Puspandoyo mengatakan penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan pembangunan kantor BPSDM Kaltara di jalan Rajawali yang diduga ada kerugian negara.

Kasus ini bahkan telah masuk tahap penyidikan dan sebanyak 8 orang saksi telah diperiksa, mulai dari saksi ahli, pihak DPUPR, dan pihak kontraktor.

“Salah satunya inisial RA selaku PPK,”ungkapnya.

Pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sedangkan untuk kerugian negara masih dilakukan perhitungan dengan berkoordinasi pihak auditor yang berwenang.

“Segera kita tetapkan tersangka yang bertanggung dalam pembangunan kantor BPSDM,”tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Kejati Kaltara menggeledah kantor DPUPR-Perkim Kaltara pada Selasa (18/2/2025). Ada lima box berisi dokumen yang disita.

Baca juga  Gubernur Serahkan Sapi Qurban Kepada Pengurus Masjid Jami Habib Ahmad Alkaf

“Selain dokumen, kita juga menyita alat elektronik seperti Handphone,”bebernya. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk