TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menggelar konferensi pers terkait penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang – Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Rabu (19/2/2025).
Kepala Kejati Kaltara Amiek Mulandari mengatakan bahwa penggeledahan itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Penggeledahan ini telah mendapat ijin dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Samarinda (Kaltim),”ujarnya.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara Nurhadi Puspandoyo mengatakan penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan pembangunan kantor BPSDM Kaltara di jalan Rajawali yang diduga ada kerugian negara.
Kasus ini bahkan telah masuk tahap penyidikan dan sebanyak 8 orang saksi telah diperiksa, mulai dari saksi ahli, pihak DPUPR, dan pihak kontraktor.
“Salah satunya inisial RA selaku PPK,”ungkapnya.
Pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sedangkan untuk kerugian negara masih dilakukan perhitungan dengan berkoordinasi pihak auditor yang berwenang.
“Segera kita tetapkan tersangka yang bertanggung dalam pembangunan kantor BPSDM,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Kejati Kaltara menggeledah kantor DPUPR-Perkim Kaltara pada Selasa (18/2/2025). Ada lima box berisi dokumen yang disita.
“Selain dokumen, kita juga menyita alat elektronik seperti Handphone,”bebernya. (redaksi)