BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. ( Rabu, 27/3/2024 ). Bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Kaltara telah dilaksanakan press release pengungkapan 3 ( Tiga ) kasus narkotika jenis sabu.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kaltara AKP Mahmud menjelaskan, Berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/09/III/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDAKALTARA, tanggal 04 Maret 2024, Personel Ditresnarkoba berhasil mengamankan tersangka J, beserta barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik bening dengan berat total bruto ± 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram.
Adapun penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 00.10 wita di sebuah rumah di area perkebunan sawit daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji, Kec. Sekatak Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara. Adapun berdasarkan penyelidikan, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di area perkebunan sawit didaerah Kalamondong Desa Sekatak Buji.
AKP Mahmud melanjutkan paparan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/III/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/ POLDAKALTARA, Tanggal 4 Maret 2024, personel Ditresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total Netto ± 9,54 (sembilan koma lima puluh empat) gram. Dengan tersangka ARM alias C.
“Penangkapan tersangka ARM alias C dilakukan pada hari Senin, 4 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, dirumah Kos yang berada di jalan Poros Trans Kaltara RT. 04, Kel/Desa. Sekatak Buji, Kec. Sekatak, Kab. Bulungan, Prov. Kalimantan Utara. Dari hasil interogasi Personel Ditresnarkoba Polda Kaltara, tersangka ARM alias J menerima barang bukti sabu dari BB alias J, yang rencanakan akan diedarkan di wilayah Kec. Sekatak,” ujarnya.
Kasus ketiga, berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/11/III/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDAKALTARA, tanggal 6 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 1.871,26 (seribu delapan ratus tujuh puluh satu koma dua puluh enam) Gram dengan tersangka S Bin M.
“Tersangka S Bin M ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 13.55 wita, di Pelabuhan Hj. Putri, Jl. Lingkar Rt. 017 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara. Adapun modus operasi tersangka S Bin M, Narkotika jenis sabu dikemas dalam tumpukan milo dan dibawa dari Tawau, Malaysia dengan tujuan akhir menuju Pare – pare, Sulawesi Selatan melalui Kabupaten Nunukan,” bebernya
Setelah press release selesai dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti ketiga kasus narkotika. Ketiga perkara tersebut dipersangkakan Pasal : 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si menegaskan akan terus berkomitmen untuk terus memerangi narkoba dengan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara.
Sumber: Humas Polda Kaltara