BULUNGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran rumah pemotongan unggas yang berada di kawasan Pasar Induk Tanjung Selor. Tindakan itu diambil lantaran pemilik lapak tak kunjung melakukan pembongkaran padahal sebelumnya telah diberikan himbauan.
Kepala Diskoperindag Dan UKM Bulungan Errin Wiranda mengatakan pembongkaran itu dilakukan setelah masa kontraknya berakhir. Upaya pembongkaran sempat diprotes oleh pemilik lapak, namun setelah diberikan pemahaman mereka akhirnya pasrah.
“Kita pada hari ini melakukan pembongkaran bangsal, ini sebenarnya kita sudah informasikan sejak lama karena sudah berakhir masa kontraknya,”ujarnya kepada Kaltara News, Rabu (5/2/2025).
Selama ini masyarakat kerap mengeluhkan keberadaan rumah pemotongan unggas tersebut lantaran menimbulkan bau yang sangat menyengat. Disisi lain terkait nasib pemilik lapak akan difasilitasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan. Selain itu pihaknya juga telah menyiapkan rumah pemotongan hewan (RPH) di jalan.
“Sebenarnya mereka tetap bisa menyiapkan pemotongan sendiri sesuai dengan peraturan daerah. Dan juga difasilitasi oleh pemerintah daerah,”ungkapnya.
Lebih lanjut Errin Wiranda mengungkapkan kedepan pihaknya ingin melakukan penataan kawasan pasar induk yang lebih rapi dan bersih. sehingga pengunjung yang datang berbelanja merasa nyaman.
“Karena ini salah satu target pendataan kota Tanjung Selor. Apalagi kita melihat bangunan yang ada di belakang ini terlihat kumuh sehingga kita lakukan penataan,”terangnya. (redaksi)