Banner Header

Sah! Andi Sulaiman-Adri Paton, Yansen-Suratno , Zainal-Ingkong Cagub Cawagub Kaltara

redaksi

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur  kaltara pada Pilkada 2024.  Hal itu diketahui usai lima Komisioner KPU Kaltara menggelar rapat pleno tertutup pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kaltara, Minggu (22/9/2024).

Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid mengatakan setelah melalui penelitian administrasi berkas bakal pasangan calon dimulai sejak tanggal 29 Agustus sampai 4 September hingga perbaikan berkas tanggal 6 sampai 8 September maka disimpulkan ketiga bakal pasangan calon yakni Andi Sulaiman-Adri Paton, Yansen TP-Suratno, dan Zainal A Paliwang-Ingkong Aladinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pasangan calon.

Baca juga  Kaltara Sabet Juara III Lomba Defile Pada Peringatan HKG PKK ke-52

“Jadi kesimpulannya tiga pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta calon gubernur dan wakil gubernur itu dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan utara,” ujarnya kepada Kaltara News.

Pasca penetapan, tiga paslon selanjutnya akan mengikuti proses kegiatan yang telah disusun KPU Kaltara, mulai dari pencabutan nomor urut tanggal 23, lalu deklarasi kampanye pilkada damai tanggal 24, dan mengikuti tahapan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Baca juga  Polda Kaltara Siap Amankan PSU Di Tarakan

“Apabila pasangan calon yang bersangkutan statusnya gubernur atau wakil gubernur posisinya sejak tanggal 25 harus menyerahkan surat cuti untuk kemudian tidak menggunakan fasilitas negara, untuk kemudian yang bersangkutan mengikuti masa kampanye,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Chairullizza menambahkan bahwa di dalam masa proses tanggapan masyarakat dari tanggal 15 sampai 18 September tidak ada tanggapan satupun dari masyarakat. Baik melalui info pemilu maupun secara fisik datang langsung ke Kantor KPU.

Baca juga  Bupati Bulungan Lepas 374 Mahasiswa UBT Yang KKN Di Bulungan

“Artinya proses tanggapan masyarakat terkait dokumen pasangan calon itu nihil, ketiga-tiganya tidak ada. Makanya didalam pengambilan keputusan penetapan pasangan calon tadi dinamis dan cepat, artinya tidak dinamika yang terlalu tinggi karena sebelumnya juga penelitian administrasi sudah kita tahu ketiganya sudah memenuhi syarat,” pungkasnya. (redaksi)   

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk