BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Tahun 2024 berjumlah 115.483 pemilih. Ada penambahan 143 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan pada Agustus lalu.
Komisioner KPU Bulungan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Mistang mengatakan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap dihadiri seluruh forkopimda serta Bawaslu Bulungan, Sabtu (21/9/2024) malam.
“Untuk hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bulungan untuk Pilkada Tahun 2024 telah ditetapkan sebanyak 115.483 jumlah pemilih yang sudah tersebar di 10 kecamatan, 81 desa, 314 TPS. Terjadi kenaikan kurang lebih 143 pemilih dari DPS yang kita tetapkan itu sebanyak 115.340,” ujarnya kepada Kaltara News.
Ia menjelaskan penambahan daftar pemilih ini disebabkan adanya perpindahan domisili dari kabupaten lain menjadi warga Bulungan. Mereka mulai terdata sejak pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS sampai dengan penetapan DPT.
“Penambahan ini adalah pemilih baru, dia bukan pemilih pemula tapi orang yang berasal dari kabupaten lain yang sudah membuat KTP di Kabupaten Bulungan. Itu kita temukan sejak penetapan DPS di tanggal 10 Agustus sampai penetapan DPT ini,” terangnya.
Berkaitan dengan warga yang belum terdaftar dalam DPT tersebut, Mistang mengungkapkan akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan sanding data antara jumlah DPT yang sudah ditetapkan dengan jumlah warga yang telah memiliki KTP.
“Kita harus sandingkan kira-kira berapa yang sudah wajib rekam di Disdukcapil kemudian berapa jumlah data yang kita tetapkan. Baru kemudian kita bisa melihat dari jumlah penduduk kabupaten Bulungan wajib rekam itu bisa kita simpulkan sekian banyak orang belum masuk di DPT,” jelasnya. (redaksi)