BULUNGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Bulungan Pada Pemilihan Tahun 2024.
“Jadi bentuk kegiatan hari ini adalah lebih kepada pengawasan partisipatif lebih ke kepala desa dalam rangka memastikan dari kepala desa mengerti memahami sehingga jangan sampai nanti ada perbuatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kepala desa,” ujar Riswan selaku Pimpinan Bawaslu Bulungan Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Bulungan kepada Kaltara News, Sabtu (21/9/2024).
Secara terpisah, Pimpinan Bawaslu Bulungan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sri Wahyuni mengatakan kegiatan ini selain merupakan instruksi dari Bawaslu RI juga merupakan salah satu agenda yang sudah jauh hari direncanakan karena mengingat menjaga netralitas kepala desa adalah perintah undang-undang dan juga bertujuan untuk memberikan pemahaman serta memberikan alarm untuk mengingatkan kepada teman-teman kepala desa dalam menjaga netralitas pada Pilkada Bulungan 2024.
“Kita perlu melakukan sosialisasi sebagai alarm kepada kepala-kepala desa ataupun lurah untuk tetap berjalan pada rules nya sesuai peraturan perundang-undangan sehingga memang kepala desa perlu menjaga netralitasnya,” ujarnya kepada Kaltara News,
Regulasi terkait netralitas kepala desa/lurah tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal (71) ayat 1”Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Sehingga diharapkan para kepala desa/lurah mentaati aturan tersebut. Menurutnya, potensi kepala desa untuk berpihak kepada salah satu paslon sangat dimungkinkan, sebab pengaruhnya sangat besar terhadap warganya.
“Jadi memang kepala desa ini kan posisinya terbilang seksi, dia istilahnya bisa mengontrol warga setempat karena istilahnya yang punya wilayah lah,” ungkapnya.
“Makanya memang potensi besar juga untuk kepala desa bisa dikatakan tidak netral, kenapa? Karena takutnya ada tekanan-tekanan dari atas yang mana membuat dari teman-teman kepala desa justru berpihak pada salah satu calon,” sambungnya.
Lebih lanjut Sri mengungkapkan kepala desa/lurah sama halnya dengan aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang berpihak kepada salah satu paslon atau melakukan kegiatan politik praktis. Selain itu berdasarkan aturan kepala desa dilarang memberikan fasilitas pemerintah untuk kegiatan paslon.
“Kepala desa tidak boleh memfasilitasi kepada pasangan calon, menggunakan fasilitas-fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu, kepala desa juga diharapkan sudah mulai aware dan protect terhadap diri mulai dari berfoto di sosial media, tidak menunjukkan gestur yang menunjukkan keberpihakan terhadap paslon, jangan nge like atau nge share terkait paslon di sosial media”.
“Jadi segala aktivitas atau kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh paslon atau tim-tim paslon untuk berkampanye itu dihimbau kepada seluruh teman-teman kepala desa untuk tidak hadir,” lanjutnya.
Jika ditemukan kepala desa yang terbukti tidak netral atau berpihak kepada salah satu paslon maka ada sanksinya. “Di Pasal 188 UU 10 Tahun 2016 sanksi pidananya berupa pidana penjara paling singkat itu 1 bulan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit 600.000,- atau paling banyak 6.000.000,-” tegasnya. (redaksi)