Banner Header

Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu 42 Kg Tujuan Samarinda dan Pare-Pare

redaksi

TANJUNG SELOR –  Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 42 Kilogram (Kg) yang dikemas dalam bungkusan teh China. Barang haram itu diamankan dari tiga orang kurir berinisial ML, IL, dan AR.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sabu 42 Kg itu dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda.

Untuk kasus pertama dengan pelaku berinisial ML, diamankan  di Jalan Poros Trans Kaltara Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara pada Sabtu (27/7/2024) lalu.

Kasus itu berawal dari informasi masyarakat, jika di sekitaran Desa Panca Agung kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, Ditresnarkoba Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ML saat sedang mengambil dua buah tas dari samping rumah warga.

Baca juga  Jatah Kursi Untuk Suara Parpol Yang Sama Ditentukan Dari Sebarannya

“Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dengan berat kurang lebih 15 Kilogram,” ujarnya Kapolda, Senin (12/8/2024).

Selain sabu, barang bukti lainnya juga berhasil diamankan, diantaranya dua tas dengan warna berbeda, satu unit HP Samsung serta uang tunai sebesar Rp22.500.000.

Kepada polisi, ML mengaku jika barang haram itu didapatkan dari seseorang di Desa Panca Agung berinisial J. rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Kota Samarinda melalui jalur darat bersama dengan dua orang temannya.

“Pemilik barang (inisial J) sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Sementara dua orang rekan pelaku ini berhasil kabur saat melihat pelaku ini kita amankan,” jelas Kapolda.

Baca juga  Kesiapan Pengamanan Pemilu Serentak 2024 Polda Kaltara Laksanakan Rapat Koordinasi

Selanjutnya kasus kedua, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial  IL, dan AR. Keduanya diamankan di Jalan Poros Tanjung Selor – Berau (KM 06) Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara pada Senin (5/8/2024) lalu.

Dari kedua tangan pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 27 bungkus plastik kemasan teh China merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 17 Kilogram. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tak dikenalnya di Kabupaten Malinau untuk dibawa menuju Kota Samarinda dengan upah sebesar Rp15 juta.

Kedua pelaku juga mengaku jika barang bukti itu akan diserahkan ke seseorang di Kota Samarinda berinisial H sebanyak 9 bungkus. Sementara sisanya sebanyak 18 bungkus, akan dibawa ke Kota Pare-pare untuk diserahkan ke seseorang berinisial C.

Baca juga  Gubernur Serahkan Sapi Qurban Kepada Pengurus Masjid Jami Habib Ahmad Alkaf

“Untuk keduanya (H dan C) masih dilakukan pengejaran oleh anggota,” ujar Kapolda.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini akan dikenakan pasal berbeda. Untuk pelaku pertama berinisial ML, dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2). Sementara untuk pelaku berinisial IL dan AR, akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman mati. Jadi ini memang ketegasan kita untuk menindak pelaku peredaran narkoba ini,” tegasnya. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk