Banner Header

Gubernur Paparkan Kesiapan Total Sekolah Rakyat di Hadapan Menteri Transmigrasi

redaksi

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kaltara siap total menjalankan program Sekolah Rakyat sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2025.

Kesiapan tersebut dipaparkan langsung di hadapan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri Gedung Grand Makarti Kementerian Transmigrasi RI, Senin (20/7), sebagai langkah percepatan pembangunan sekolah berasrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Program Sekolah Rakyat merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul. Sekolah ini dirancang sebagai satuan pendidikan formal berbasis asrama yang seluruh pembiayaannya ditanggung pemerintah, dengan sasaran utama anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin sebagai upaya memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Baca juga  Ratusan Masyarakat Nikmati Mudik Gratis Dari Pemprov Kaltara

Dalam pemaparannya, Gubernur Zainal menegaskan bahwa Pemprov Kaltara telah merampungkan seluruh komponen Readiness Criteria atau kriteria kesiapan daerah.

“Seluruh aspek pendukung di daerah, mulai dari izin pemanfaatan tata ruang dari Dinas PUPR hingga dukungan sosial dari masyarakat adat serta warga transmigran setempat, telah tuntas kami fasilitasi. Dengan demikian, pemerintah pusat tinggal melakukan eksekusi pembangunan fisik di lapangan,” ujar Zainal.

Lokasi Sekolah Rakyat direncanakan berada di Desa Ardimulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, dengan luas lahan mencapai 7,87 hektare (78.700 meter persegi). Lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Transmigrasi RI dengan legalitas Sertifikat HPL Transmigrasi Salimbatu Nomor 5/HPL/BPN/1996.

Baca juga  KPU Kaltara Tetapkan Perolehan Kursi Parpol Di DPRD Kaltara, Berikut Hasilnya

Status lahan saat ini dipastikan clean and clear atau bebas sengketa setelah diterbitkannya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Pengelolaan dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Berdasarkan masterplan, kawasan Sekolah Rakyat akan dilengkapi berbagai fasilitas pendukung sistem pendidikan berasrama, antara lain gedung kelas dua lantai untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, asrama putra dan putri, rumah dinas guru, masjid, gedung serbaguna, dapur dan kantin, serta green house untuk pelatihan kecakapan hidup (life skills) di bidang agribisnis.

Baca juga  Polda Kalimantan Utara Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemaparan tersebut mendapat respons positif dari Menteri Transmigrasi yang mengapresiasi keseriusan Pemprov Kaltara dalam mengimplementasikan Perpres Nomor 120 Tahun 2025.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Menteri Transmigrasi menginstruksikan jajaran pejabat Eselon I di lingkungan Direktorat Jenderal terkait untuk memprioritaskan penyelesaian administrasi pemecahan sertifikat HPL agar proses penyerahan aset dapat berlangsung lebih cepat.

Langkah ini diharapkan mempercepat dimulainya konstruksi fisik Sekolah Rakyat tanpa terkendala persoalan administrasi dan regulasi. (dkisp)

Baca Juga