Banner Header

Subdit Tipidter Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Wilayah Bulungan

redaksi

TANJUNG SELOR – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan pengecekan wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus penyelidikan dugaan tindak pidana Karhutla di wilayah Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah kepolisian dalam memastikan kondisi di lapangan serta mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana Karhutla.

Baca juga  Pemprov Kaltara Desak Kabupaten Kota Segera Salurkan Dana Insentif Ketua RT

Tim yang diterjunkan dipimpin langsung oleh Ipda M. Naufal Aji Pratama, S.Tr.K., bersama 3 orang lainnya. Dalam pelaksanaannya, personel melakukan survei lokasi terdampak, pengecekan lapangan atau ground checking pada area pasca kebakaran, dokumentasi, serta pengambilan foto udara.

“Selain itu, tim juga melakukan pengambilan titik koordinat pada lokasi yang terdampak kebakaran sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pendataan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan kondusif. Namun, proses pengecekan lapangan menghadapi kendala berupa akses jalan yang sulit dijangkau kendaraan roda empat. Selain itu, jarak pandang di lokasi cukup terbatas akibat kondisi kabut asap yang masih pekat pascakebakaran.

Baca juga  Apresiasi Polri, Ketua Komisi III DPRD Kaltara: Penangkapan Oknum Polisi Bukti Komitmen Bersih-Bersih Narkoba

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan situasi di lokasi, termasuk melalui sistem pemantauan citra satelit.

Sebagai tindak lanjut, tim juga akan melakukan undangan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk warga dan perusahaan yang terdampak, guna memperoleh keterangan serta informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana Karhutla.

Baca juga  Gubernur Ajak KKSS Jadi Garda Terdepan Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Kerukunan Antar Etnis Kaltara

“Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kalimantan Utara dalam melakukan penegakan hukum sekaligus mencegah meluasnya dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kalimantan Utara,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Kaltara

Baca Juga