BULUNGAN – Klinik Kecantikan AYYSTHETIC Jalan Kedondong, Kecamatan Tanjung Kabupaten Bulungan dibobol maling pada Sabtu (27/7/2024). Akibatnya sejumlah barang berharga berhasil bawah kabur pencuri.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasi Humas IPDA Magdalena menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pemilik klinik hendak keluar kota pada Rabu 17 Juli 202. Sang pemilik kemudian menitipkan kepada sejumlah orang untuk menjaga klinik tersebut.
Salah seorang penjaga klinik berinisial UH pada tanggal 26 Juli menyampaikan kepada pemilik klinik bahwa akan meninggalkan klinik dalam keadaan kosong karena sedan gada urusan di Jalan Kakatua dan bermalam disana.
Keesokan harinya UH kembali ke klinik namun pintunya sudah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang dicuri orang.
“Korban mendapatkan kabar dari sdri. UH bahwa klinik dalam keadaan terbuka pintunya dan diduga ada beberapa barang yang hilang. Mendapat info tersebut korban kembali ke Tanjung Selor pukul 16.00 wita dan mengecek kondisi dalam klinik ternyata ada bbrp barang yang hilang,” ujar Magdalena.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, Satreskrim Polresta Bulungan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya polisi menerima informasi ciri-ciri identitas pelaku dan melakukan profiling terhadap pelaku.
“Sekitar pukul 15.20 wita Tim berhasil mengamankan terduga pelaku SN ditempat kerjanya Jalan Kolonel Soetadji di salah satu toko penjualan spare part mesin,” bebernya.
Setelah diinterogasi, SN ternyata tidak sendirian dalam melancarkan aksinya melainkan ditemani oleh AA. Polisi langsung mencari AA dan berhasil ditangkap di Jalan Rajawali. AA diamankan saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan.
“Peran AA adalah orang yang merencanakan pencurian, orang yang menentukan target pencurian dan orang yang melakukan eksekusi pencurian sedangkan peran SN adalah orang yang melakukan eksekusi pencurian,” ungkap Magdalena.
Kedua pelaku telah ditahan di Mako Polresta Bulungan, atas perbuatanya SN dan AA diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (redaksi)