TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi PKPU Nomor 2 terkait tahapan Pilkada dan PKPU nomor 8 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggara Chairullizza mengatakan dalam sosialisasi ini terdapat bebera hal yang disampaikan berkaitan dengan proses pencalonan. Diantaranya seseorang yang ingin maju melalui jalur partai politik minimal mengantongi 20 persen kursi di DPRD Kaltara atau 25 persen jumlah surat suara sah.
“Kita ketahui untuk anggota DPRD Kaltara itu ada 35 artinya seseorang atau partai politik bisa mencalonkan diri untuk Pilgub Kaltara minimal harus mengantongi 7 kursi dari anggota DPRD Kaltara,” ujarnya kepada Kaltara News, Jumat (19/7/2024).
Kemudian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri termasuk anggota DPRD aktif yang ingin maju di Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri. Surat keputusan pengunduran diri paling lambat terbit sebelum penetapan calon oleh KPU pada tanggal 22 September 2024.
“Kalau misal SK belum ada saat proses pendaftaran maka ada tiga dokumen harus dilampirkan yaitu surat penyerahan pengunduran diri, dan yang kedua tanda terima, dan yang ketiga bahwa suratnya tersebut sudah dilakukan proses oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.
“Jadi yang pasti kalau waktu proses penetapan ko belum ada SK, ya kita bisa lakukan pleno untuk tidak kita tetapkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Chairulliza meminta kepada partai politik untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sehingga proses pendaftaran yang berlangsung pada tanggal 27 agustus sampai 29 agustus 2024 berjalan lancar.
“Nanti setelah dilakukan proses pendaftaran tentunya banyak serangkaian terkait dengan penelitian administrasi, terkait proses tanggapan masyarakat dan lain-lainnya. Dan pada akhirnya tanggal 22 September nanti kita akan lakukan proses penetapan calon,” ungkapnya. (redaksi)