Banner Header

Bacalon Perseorangan Butuh 11.213 Dukungan Untuk Maju Di Pilkada Bulungan

redaksi

BULUNGAN  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  Tahun 2024.

“KPU untuk memasuki tahapan pencalonan maka hari ini kita melaksanakan sosialisasi PKPU 2 Tahun 2024 mulai dari regulasi sampai dengan pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma kepada Kaltara News, Jumat (3/5/2024).

Baca juga  Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Danrem 092/Maharajalila Berikan Surprise Untuk Polda Kaltara

Dalam kegiatan itu, pihaknya juga mensosialisasikan terkait penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Selani itu kita juga sosialisasi masalah dukungan persyaratan bakal calon perseorangan. Kenapa dia paling dekat, di Bulan Mei sudah di buka penyerahan dukungan perseorangan tersebut,” tuturnya.

Ia menyebutkan untuk dukungan bakal calon perseorangan minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Kemudian minimal tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Bulungan.

Baca juga  Bawaslu Kaltara Awasi Laporan Pengawasan Secara Berkala, Fadliansyah: Abaikan Laporan Pengawasan, Ancaman Pidana

“Syarat dukungan perseorangan 10 persen dari DPT terakhir 112.128 sehingga jika dikalikan 10 persen maka 11.213 dukungan yang harus dikumpulkan,” sebutnya.

Ia menjelaskan pengumuman pendaftaran mulai tanggal 5 sampai 7 Mei. Kemudian penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 8  sampai 12 Mei.

“Selain di upload di SILON mereka juga menyerahkan fisik. Untuk dukungan KTP nya itu by silon, nah yang di bawa itu dokumen B1KWK dan Rekap.

Baca juga  Gubernur Ajak Karang Taruna Berikan Kontribusi Positif

Ia menghimbau kepada masyarakat akan maju melalui jalur perseorangan untuk terlebih dulu mengambil akun pendaftaran untuk masuk di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

“Terkait tentang adanya masyarakat yang konsultasi ke kita belum ada yang secara resmi meminta akun dan sebagainya.  Jadi pengambilan akun sampai 12 itu tidak ada, maka kita menganggap bakal calon perseorangan tidak ada mengikuti jalur tersebut. Tidak ada lagi masa perpanjangan,” tutupnya. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk