Banner Header

Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg Tujuan Sulsel

redaksi

NUNUKAN – Kapolda Kaltara menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika hasil pengungkapan Sat. Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Resnarkoba Polda Kaltara bertempat di Aula Sebatik Polres Nunukan. Jumat, (22/3/2024).

Press Release tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., dan didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Agus Yulianto S.I.K., S.Sos., Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat S.I.K., M.H., Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia S.I.K., M.H., Danyon Pamtas 8/MBC Letkol Arh. Iwan Hermaya Purnawan, S.I.P. M.I. P, Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengawali pembukaan press release dengan menyapa para insan pers dilanjutkan dengan press release oleh Kapolda Kaltara.

Baca juga  Pilkada Bulungan 2024 Nihil Calon Perseorangan

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wita terkait dengan adanya informasi sebanyak 2 gerobak yang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis sabu.  Personil Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau barang dimaksud dan pemiliknya sampai keesokan harinya.

“Keesokan harinya Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, Pemilik barang diduga sudah berada di Nunukan dan secara bersama – sama Personil dari Satresnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menyelidiki keberadaan pemilik barang tersebut dan diketahui keberadaannya di sebuah rumah di Jl. Simpang Kadir Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara,” terangnya.

Baca juga  Bawaslu Kaltara Launching Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Setelah pemilik barang ditemukan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung oleh pemilik barang tersebut yang berinisial N. Koordinasi dilakukan dengan Bea Cukai Nunukan untuk menbantu pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka.

“Kemudian terdeteksi sabu yang disimpan di dalam dua drum berwarna biru dengan tulisan J, masing-masing drum berisi 25 ball sabu yang dibungkus teh China  merek Quanyinwang. Sehingga jumlah sabu yang diamankan sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 Kilogram,” bebernya.

Barang yang dikuasai dan dibawa oleh pelaku inisial N dibawa dari Tawau, Malaysia yang selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan atas suruhan seorang laki – laki yang berada di Malaysia bernama AM dengan upah perjalanan sebesar RM. 5.000 ( Lima ribu ringgit Malaysia ) dan akan diberikan upah lagi sebesar RM. 30.000 ( Tiga puluh ribu ringgit Malaysia ) apabila sabu sudah tiba di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga  Tolak Berdamai, Kasus Pengeroyokan WNA Di KIPI Diselesaikan Secara Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM merupakan anak menantu dari pelaku N. Pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kita memiliki strategi dengan melakukan kerjasama antar lintas instansi dan diharapkan kepada para masyarakat agar selalu menjaga diri kita sendiri dan jangan mau tergoda oleh iming – iming pelaku peredaran narkoba” ucap Kapolda.

Sumber: Humas Polda Kaltara

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk