Banner Header

Gubernur Kaltara Telah Tandatangani Pergub THR

redaksi

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD.

“Alhamdulillah saya sudah tangani tadi. Jadi ASN dapat tunjangan THR tambah gaji 13 bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltara,” ujarnya kepada Kaltara News, Senin (18/3/2024).

Baca juga  Gubernur Himbau Jaga Kondusifitas Pilkada

Gubernur mengaku telah meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Badan Keuangan Aset Daerah segera merealisasikan pemberian THR dan gaji 13. Sehingga ASN bisa segera memenuhi kebutuhannya untuk momen Idul Fitri.

Menurutnya pencairan THR lebih cepat ini merupakan wujud perhatian Pemprov Kaltara kepada ASN. Harapannya THR yang di berikan dapat di manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Bulan Puasa maupun Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga  Pemprov Kaltara Bersama DPRD Setujui Ranperda Pemberantasan Narkotika

“Insya Allah yang paling cepat kita, Kalimantan Utara dan segera kita realisasikan. Itu salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap ASN-ASN yang ada di Provinsi Kalimantan Utara,” imbuhnya.

Baca juga  Pj Walikota Tarakan Bakal Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

Lebih lanjut Gubernur mengungkapkan yang paling penting adalah uang THR dapat di belanjakan di Kaltara sehingga mendukung perputaran roda ekonomi.

“Supaya dapat dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan puasa maupun di hari raya nanti. Harus, kita harapkan uang yang kita berikan berputar di daerah sendiri,” harapnya. (redaksi)

Baca Juga