Banner Header

Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu 7,9 Kg, Pelaku Sempat Dua Kali Lolos

redaksi

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 7,9 Kilogram yang berasal dari Tawau (Malaysia). Sabu itu diamankan dari tersangka SH, MS, dan SB.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan dalam kasus ini terdapat dua laporan Polisi (LP) yang 6 Maret 2024.  Yang pertama tempat kejadian perkara (TKP) di Pelabuhan Haji Putri, Jalan Lingkar, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.

Awalnya personel Ditrenarkoba dan Polres Nunukan mendapatkan informasi terkait adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Tawau (Malaysia). Kemudian dilakukan penyelidikan orang yang membawa narkotika jenis sabu tersebut.

“Tim mengamankan satu orang tersebut yang mengaku bernama SB dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaanya yakni 1 (satu) buah karung yang berisi 2 kotak kardus Mie Sedaap. Kemudian ditemukan 4 bungkus Milo Malaysia ukuran 1 kg dan 32 bungkus Milo Malaysia ukuran 200 gram,” ujarnya kepada Kaltara News, Rabu (13/3/2024).

“Kemudian dibawa ke mesin X-Ray Bea Cukai yang berada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Selanjutnya tim membuka kemasan Milo yang dicurigai tersebut di depan SB dan disaksikan beberapa orang dan ditemukan 2 (dua) buah plastic bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.871,26 gram. Selanjutnya SB beserta barang- barang lain diamankan oleh tim untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.

Baca juga  KPU Kaltara Jadwalkan Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Pekan Depan

Adapun modus operandinya, pelaku menyamarkan satu bungkus plastil bening ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu yang dikemas ulang menggunakan bungkusan Milo ukuran 1 Kilogram (Kg) lalu dilakban dan dimasukkan dalam kotak kardus mie instan. Kemudian dicampur dengan bungkusan milo yang lain lalu dilakban dan dimasukkan ke dalam kotak mie instan. Selanjutnya kedua kardus mie tersebut dimasukkan kedalam karung.

“Dari pengakuan SB, untuk mengelabuhi petugas pelaku membawa saudara iparnya yang seorang perempuan dengan membawa satu orang anak perempuan (12) dan seorang bayi berusia 2 bulan dengan ajakan pergi berlibur ke Sulawesi,” terang Kapolda

LP berikutnya terjadi di hari yang sama, dimana Personil Ditpolairud mendapat informasi dari personil Dit Resnarkoba Polda Kaltara akan adanya barang narkotika jenis sabu yang dibawa dari Sebatik, Nunukan menuju Kota Tarakan.

Kemudian personel Ditpolairud dan personel Ditresnarkoba melakukan pemantauan di sekitar Perairan Juata laut. Tak lama kemudian personil Ditpolairud melihat ada speed berwarna hitam les merah dengan mesin 40 pk yang mencurigakan. Kemudian Personil Ditpolairud dengan menggunakan Kapal Patroli berusaha memberhentikan Speedboat berwarna hitam dengan tulisan KAMPACU. Tetapi yang bersangkutan tidak berhenti dan berusaha melarikan diri kemudian speed boat Patroli Ditpolairud melakukan pengejaran sekitar 10 Menit lalu kemudian berhasil mengamankan speed tersebut Di perairan Juata laut.

Baca juga  Penyelundupan 22 PMI Ke Malaysia Digagalkan Polisi

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan lalu ditemukan 1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam merk NIKE yang berisi 6 (Enam) Bungkus Narkotika Jenis sabu – sabu yang di bungkus dengan bungkusan warna hijau Bertuliskan Guanyinwang dengan berat 6.073,69 gram. Selanjutnya tersangka SH dan MS dan barang bukti sabu di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara guna proses lebih lanjut,” ucap Kapolda.

Kedua tersangka sebelumnya diperintahkan oleh BY yang masih DPO untuk mengambil sabu di Tawau Malaysia. “Menurut keterangan tersangka SH dan MS sudah tiga kali disuruh oleh saudara BY untuk menjemput Narkotika. Pertama sekira tahun 2023 menjemput 2 Kilogram , kedua sekira bulan November 2023 menjemput 2 Kilogram dan yang ketiga ini yang sudah tertangkap,” bebernya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk