Banner Header

Polda Kaltara Musnahkan Sabu 2.222,87 Gram

redaksi

TANJUNG SELOR – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan berat 2.222,87 gram atau 2,22 Kilogram. Barang bukti itu hasil tangkapan perode Januari – Februari dengan tersangka berjumlah 6 orang.

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kaltara AKP Mahmud menjelaskan barang bukti yang di musnahkan berasal dari lima Laporan Polisi (LP).

“LP 01 itu tersangkanya inisial MK, kemudian barang bukti satu bungkus plastik bening bruto 961,30 gram. Ini TKP nya di Tarakan yaitu di Jalan Barokah RT 26 RW 01 Selumit Pantai. Kemuidan LP yang Kedua tersangka inisial RK kemudian barang bukti 93, 48,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Kamis (7/3/2024).

Baca juga  Polresta Bulungan Lakukan Pengamanan Pemilu Sampai Selesai

LP selanjutnya yakni barang bukti di amankan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Awalnya pihaknya mencurigai sebuah paket tak bertuan yang di duga sabu. Lalu di lakukan control delivery untuk mengantar paket tersebut ke penerimanya.

“Yang Ketiga ini TKP-nya di Berau di Jalan Haji Iza RT 10 Kelurahan Karang Agung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. tersangkanya inisial AA barang buktinya sebanyak 744,93 gram,” ungkapnya.

Baca juga  Malam Ini Pembukaan Pemilihan Duta Wisata Kaltara 2024

“Ini LP 03 kita laksanakan control delivery. Jadi awalnya ada sebuah paket yang di curigai kemudian di titipkan ke travel kemudian di curigai sesuatu yang tidak lazim. Kemudian di periksa dan paket ini di kontrol delivery, artinya kita antar ke sipenerimanya,” lanjutnya.

Baca juga  Lima Pejabat Esolon II Dilantik, Gubernur: Sudah Ada Izin Kemendagri

Selanjutnya LP Keempat tempat kejadian di Jalan Azizurahman RT 09, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan. Barang bukti sebanyak 23,73 gram dengan tersangka MDH. Terakhir LP Kelima tempat kejadian Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, dengan barang bukti 394,93 gram

“Untuk ke Lima ini tersangkanya ada dua yakni SP dan YS,” sebutnya.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk