Banner Header

Bawaslu Kaltara Masih Melakukan Penelusuran Potensi PSU

redaksi

Pimpinan Bawaslu Kaltara Divisi Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kaltara Arif Rochman
Pimpinan Bawaslu Kaltara Divisi Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kaltara Arif Rochman

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan sejumlah kendala di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024). Salah satunya adalah panjangnya antrian masyarakat di TPS.

“Ada beberapa catatan yang kemudian itu harus menjadi perbaikan salah satunya adalah terkait dengan TPS yang pengantrian orang yang mau melaksanakan hak pilihnya menumpuk,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kaltara Arif Rochman, Kamis (15/2/2024).

Lebih lanjut ia mengungkapkan pihaknya hingga saat ini masih melakukan penelusuran terkait kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Termasuk melakukan deteksi terhadap TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga  Pelipatan Surat Suara Sudah 80 Persen

“Apakah ada gejala-gejala pelanggaran di TPS, maka kita sebagai pengawas harus melakukan langkah-langkah sebagaimana yang diatur perundang-undangan. Kemudian juga kita sudah mendeteksi di masing-masing TPS yang berpotensi PSU,” terangnya.

Bekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran di TPS saat pencoblosan, Bawaslu telah melakukan monitoring evaluasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota. Termasuk adanya logistik pemilu yang tertukar di Kabupaten Bulungan.

Baca juga  Bawaslu Bulungan Siap Kawal Distribusi Logistik Ke TPS

“Itu kita juga melakukan monev jadi kalau memang ada potensi ke arah situ, karena memang dalam pasal 372 undang-undang nomor 7 tahun 2017 di sebutkan ada beberapa indikator klasifikasi menyebabkan pemungutan surat suara ulang di TPS,” bebernya.

“Terkait dengan logistik ada yang tertukar salah satunya di Bulungan. Jadi berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI, surat suara yang tertukar sudah masuk dalam kotak suara dari luar dapil itu dinyatakan tidak sah,” jelasnya.

Baca juga  Penyelundupan 22 PMI Ke Malaysia Digagalkan Polisi

Lebih lanjut Arif menyebutkan berdasarkan pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat empat indikator di laksanakannya pemungutan suara ulang.

“Indikator pemungutan suara ulang ada empat, ketika anggota KPPS merusak lebih dari satu surat suara. Kemudian anggota KPPS menandai, orang yang tidak berhak memilih tapi memilih di situ juga menjadikan pemilihan ulang,” sebutnya. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk