Banner Header

Asa Pemkab Bulungan Mempertahankan Suku Punan Batu Benau

redaksi

BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan berkomitmen menjaga dan mempertahankan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Punan Batu Benau dari ancaman perluasan perkebunan. Betapa tidak, ruang lingkup tempat Suku Punan Benau berburu perlahan mulai terkikis akibat deforestasi.

Sebelumnya luas area hutan tempat mereka tinggal dan berburu mencapai 16.000 hektar yang terbentang di sepanjang Sungai Sajau dan Pegunungan Benau. Tapi saat ini  ruang lingkup mereka mulai terancam akibat adanya konsesi perusahaan.

“Kawasan yang dihuni saudara-saudara saya Suku Punan Benau kurang lebih 4.000 hektar dengan luasan yang sebenarnya itu secara keseluruhan kurang lebih 16.000 hektar di Kawasan Hutan Punan Benau walapun disitu ada konsesi dan lain sebagainya,” ujar Bupati Bulungan Syarwani, Rabu (12/04/2024).

Baca juga  Bupati Bulungan Sampaikan Apresiasi Ke DPRD

Pemkab Bulungan pun menyampaikan komitmennya untuk melindungi setiap kepentingan masyarakat, termasuk masyarakat Punan Batu Benau. Bentuk komitmen tersebut yakni menerbitkan surat keputusan perlindungan masyarakat hukum adat yang diserahkan kepada masyarakat Punan Batu Benau pada pertengahan 2023.

“Keberadaan Hukum Adat ini telah kita akui berdasarkan surat Keputusan Bupati Bulungan di tahun 2022 dan secara resmi saya telah menyerahkan kepada masyarakat hukum adat tahun 2023 yang lalu. tentu dasar kita dalam memberikan pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat ini adanya peraturan daerah nomor 12 tahun 2016,” tuturtnya.

Tidak sampai disitu, pada 5 Juni 2024 lalu bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Internasional Pemkab Bulungan menyampaikan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk menetapkan kawasan hutan Benau sebagai hutan adat bagi masyarakat Punan Batu Benau.

Baca juga  Gaji ASN Di Kaltara Naik 8 Persen

“Hari ini sedang berproses Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkaitan dengan penetapan Hutan Adat bagi saudara-saudara saya masyarakat hukum adat Punan Benau. Sehingga rumah besar masyarakat Punan Benau benar-benar kita lestarikan,” uangkapnya.

Menurutnya, transformasi pembangunan untuk kemajuan suatu daerah adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Disisi lain menjaga dan melestarikan kultur budaya juga sangat penting untuk memperkuat identitas lokal.

Baca juga  Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan, Layanan Dasar Hingga Infrastruktur Masih Prioritas

“Kita ingin menghormati dan tetap mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau ini tanpa menghilangkan identitas, kultur dan kearifan lokal yang dilaksanakan saudara-saudara kita warga masyarakat Punan Batu Benau,” terangnya.

Kemudian untuk menjaga keberlangsungan hidup dan sarana ilmu pengetahuan, Pemkab Bulungan melalui Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap masyarakat Suku Punan Batu Benau. Serta mendirikan sekolah hutan rimba.

“Dan kami juga melakukan upaya-upaya dan telah menugaskan kepala dinas Kesehatan dan kepala dinas pendidikan untuk melakukan pengecekan Kesehatan secara periodik termasuk juga membangun konsep sekolah hutan rimba bagi saudara-saudara saya yang ada di warga masyarakat Punan Benau yang ada di Desa Sajau,” tutupnya. (adv)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk