Banner Header

Polisi Damaikan Korban dan Terlapor Kasus Pemukulan Anak di Nunukan Lewat Jalur Restorative Justice

redaksi

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil setelah polisi mempertemukan dan meminta keterangan dari pihak terlapor maupun keluarga korban atas insiden yang terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026.

​Peristiwa ini bermula sekira pukul 08.00 WITA, saat terlapor berinisial BA (alias Amri) mendapati rumahnya di Jalan Pesantren RT 009 dibobol maling. Setelah mencari informasi, BA menemukan tiga anak di bawah umur—MA, MH, dan MI—di Jalan Antasari RT 022 saat mereka hendak menjual barang-barang milik terlapor kepada pembeli besi tua.

​Terbawa emosi sesaat karena mendapati barang-barangnya telah diambil tanpa izin, BA melakukan tindakan fisik dengan memukul ketiga anak tersebut menggunakan ranting kayu ketapang dan kayu jenis meranti merah pada bagian kaki dan lengan. Meski BA sendiri yang kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Nunukan, pihak keluarga korban merasa tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialami anak-anak mereka dan melayangkan laporan balik.

Baca juga  Kapolda Kaltara Dampingi Kunjungan Kardinal Suharyo, Perkuat Iman dan Soliditas Umat Katolik TNI-Polri Di Momen Tahun Yubelium

​Menyikapi laporan yang saling bertautan ini, Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan langkah persuasif. Polisi mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama guna memberikan keterangan secara mendalam.

​”Kami memahami adanya faktor pemicu berupa pencurian, namun tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang mengedepankan masa depan anak-anak ini serta ketenangan di masyarakat,” ujar Kapolsek Nunukan Iptu Barasa.

Baca juga  Kapolda Kaltara Tinjau Patok Perbatasan Indonesia–Malaysia di Sebatik

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan rasa keadilan, Polsek Nunukan memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak orang tua korban (Pihak I) dan pihak BA (Pihak II). Dalam proses yang berlangsung khidmat tersebut, diperoleh poin-poin kesepakatan sebagai berikut:

  • ​Pengakuan Bersama: Pihak keluarga korban membenarkan adanya aksi pengambilan barang tanpa izin yang dilakukan anak-anak mereka. Di sisi lain, BA juga mengakui secara ksatria telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka.
  • ​Penyesalan Mendalam: Kedua belah pihak menyatakan penyesalan atas kekhilafan masing-masing dan sepakat saling memaafkan.
  • ​Pencabutan Laporan: Kedua pihak secara sukarela tanpa paksaan sepakat mencabut laporan polisi dan berjanji tidak akan menuntut kembali di kemudian hari.
  • ​Komitmen Pengawasan: Orang tua korban berkomitmen untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga  Korban Terjatuh di Perairan Lingkar Pulau Nunukan berhasil Ditemukan

Melalui keadilan restoratif ini, laporan polisi terhadap BA resmi dihentikan setelah adanya surat pernyataan perdamaian dari kedua belah pihak. Polsek Nunukan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri, sekaligus pengingat bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Sumber : Humas Polda Kaltara

Baca Juga