TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan Zainal Arifin Paliwang-Ingkong Ala sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara periode 2025-2030.
Pengumuman disampaikan pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025 Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalimantan Utara Tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kaltara, Selasa (14/1/2025).
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie mengatakan pihaknya selanjutnya akan membuat surat pemberhentian dan pengangkatan Gubernur Kaltara periode 2025-2030 ke Kementerian Dalam Negeri.
“Secara hukum de facto, de jure pak Gubernur Zainal sudah sah jadi gubernur kita. Proses akhir ini akan selesai dua hari di DPRD setelah itu dilanjutkan ke pemerintah melalui biro organisasi. Nanti akan diserahkan ke Kemendagri untuk SK kan atau dilantik,”ujarnya kepada Kaltara News.
Ia mengungkapkan jika tidak perubahan dari Kemendagri, maka pelantikan direncanakan pada 7 Februari 2025.
“Kita masih menunggu apakah di istana negara atau di IKN. Menunggu keputusan, kalau aturannya sekarang masih di tanggal 7 Februari selagi belum ada keputusan resmi dari Mendagri untuk mengundur kita tetap memakai 7 Februari,”ungkapnya.
Sementara itu Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengaku menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah pusat terkait proses pelantikannya. Namun ia berharap agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak karena pemilihannya juga dilaksanakan secara serentak.
“Kita tetap menunggu keputusan dari Mendagri, harapkan pelantikan ini bisa serentak juga sama dengan Pilkada serentak,”ucapnya.
Diketahui Zainal Arifin Paliwang hingga saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Kaltara periode 2021-2026. Namun karena adanya Pilkada Serentak membuat masa jabatannya terpangkas sehingga berakhir pada saat ia resmi dilantik periode kedua.
“Kalau saya pelantikan mundur sampai tahun depan nggak ada masalah, tetap masih gubernur,”pungkasnya. (redaksi)