Banner Header

ASN Tidak Netral Bisa Merusak Pelayanan Publik

redaksi

Suriansyah : Sekretaris Daerah Pemprov Kaltara
Suriansyah : Sekretaris Daerah Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama tahapan pilkada hingga pemungutan suara pada 27 November mendatang.

Sekretaris Daerah Pemprov Kaltara Suriansyah mengatakan wajib hukumnya bagi ASN untuk netral. Hal itu sesuai dengan undang-undang Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi setiap pegawai asn harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Baca juga  Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Siap Amankan Pasokan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

“Pegawai Negeri Sipil termasuk PPPK sudah jelas aturannya, harus netral. Karena kalau tidak netral, ada keberpihakan akan merusak pelayanan public,” ujarnya kepada Kaltara News, Senin (8/7/2024).

Suriansyah juga mengajak kepada ASN untuk bijak dalam bermedia sosial, khususnya yang berhubungan dengan politik. Pemprov Kaltara akan memberikan sanksi bagi mereka yang tidak menaati aturan.

Baca juga  Bawaslu Bulungan Lakukan Pengawasan Coklit Di Punan Batu Benau

“Kalau ada yang melapor kita proses, sanksinya dilihat dari Tingkat kadar pelanggaran seperti apa. Hukuman itu itu diberikan sesuai kadarnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut suriansyah menghimbau kepada seluruh ASN untuk tetap fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Baca juga  Kaltara Sabet Penghargaan dari Kanreg VIII BKN

“Saya sarankan, saya minta sesuai dengan jenjangnya, kalau kepala dinas, kepala badan mengawasi seluruhnya. Tetap mengawasi dan memastikan ASN tetap netral,” terangnya. (redaksi)

Baca Juga