Banner Header

Parpol Diberi Waktu Tiga Hari Ajukan Keberatan

redaksi

BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan telah melakukan penghitungan suara hasil pemilu 2024 tingkat kabupaten. Proses rekapitulasi rampung pada Kamis 29 Februari.

Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengatakan dalam proses rekapitulasi itu di temukan sejumlah data yang terkoreksi dalam sistem imformasi rekapitulasi suara atau sirekap yang ditandai dengan warnah merah.

Sehingga dilakukan koreksi ditingkat kabupaten, hal itu membuat proses rekapitulasi berlangsung lama. Namun secara keseluruhan berjalan lancar.

Baca juga  Pawai Takbir Keliling Momen Sukacita Sambut Idul Fitri 1446 H

“Secara umum semuanya proses rekapitulasi berjalan dengan lancar walaupun ada koreksi-koreksi di beberapa angka,” ujarnya kepada Kaltara News, Kamis (29/2/2024).

“Kemudian koreksi juga dari beberapa saksi juga terkait dengan perolehan yang sudah ada terkait dengan hasil Plano. Jadi semua berjalan dengan lancar hasilnya sesuai dengan yang sudah kami bagikan SK kepada seluruh saksi partai politik, Paslon maupun DPD,” sambungnya.

Baca juga  Gubernur Serahkan Bankeu Parpol Secara Simbolis

Hasil rekapitulasi itu telah di bagikan ke peserta pemilu dan partai politik. Sesuai regulasi, pihak parpol di berikan waktu selama tiga hari untuk melakukan koreksi atau permohonan keberatan terhadap hasil rekapitulasi itu.

Lili menambahkan jika dalam waktu tiga hari tidak ada gugatan maka pihaknya segera menjdawalkan rapat pleno penetapan perolehan kursi DPRD Bulungan.

Baca juga  PNS Tabrak Pengendara Motor di Tanjung Selor, Korban Meninggal Dunia

“Apakah nanti ada gugatan hasil itu ke MK, PHPU. Kalaupun ada maka berproses, kalaupun tidak ada maka 2 Minggu 3 Minggu sudah ada penetapan kursi dengan metode Sainte leauge. Waktunya tiga hari untuk menyampaikan laporan keberatan,” tambahnya. (redaksi)

Baca Juga