TANJUNG SELOR – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP). Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta selama empat hari berturut-turut, mulai Senin (26/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, kepada PT SSP sejak 2017 hingga 2025.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan memperkuat alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Upaya paksa berupa penggeledahan ini dilakukan penyidik guna memperkuat alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation,” jelas Andi Sugandi dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).
Adapun sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni kediaman tersangka TKSD, Kantor PT Sebaung Sawit Plantation, Kantor Bank Raya Agroniaga, serta tempat lainnya di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik tersangka TKSD. Barang bukti tersebut selanjutnya akan digunakan untuk menambah dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik Kejati Kaltara telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Keduanya yakni TKSD (65), selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, serta BF (58), yang menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga.
Dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit investasi tersebut diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian negara dalam perkara ini belum dirinci dalam keterangan resmi yang disampaikan Kejati Kaltara.
Kejati Kaltara melalui penyidik Tindak Pidana Khusus terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP tersebut.




