Banner Header

Dishut Kaltara Tegaskan Pengadaan Motor Operasional KPH Malinau Berjalan Sesuai Ketentuan

redaksi

TANJUNG SELOR – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan bahwa pengadaan tiga unit kendaraan roda dua untuk mendukung operasional kehutanan merupakan kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Malinau dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Dishut Kaltara Nur Laila, S. Hut., M.Si, melalui Kasubbag Perencanaan Dishut Kaltara, Mohammad Toha, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut bukan merupakan pengadaan langsung milik Dishut Kaltara, melainkan milik UPTD KPH Kabupaten Malinau.

Baca juga  Kapolda Kaltara Antar Keberangkatan Irjen Pol. Andries Hermanto di Pelabuhan Speed VIP

“Pengadaan tersebut merupakan pengadaan UPTD KPH Malinau, bukan pengadaan Dinas Kehutanan Provinsi,” kata Mohammad Toha.

Mohammad Toha menerangkan, paket pengadaan tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dishut karena sistem administrasi masih terintegrasi. Sebagai unit kerja di bawah Dishut Kaltara, RUP UPTD KPH Malinau masih berada dalam satu sistem dengan RUP Dinas Kehutanan Provinsi.

Meski demikian, seluruh tahapan pengadaan mulai dari perencanaan hingga pemesanan dilakukan secara mandiri oleh UPTD KPH Malinau melalui mekanisme e-purchasing pada e-Katalog sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Wakapolda Kaltara hadiri Undangan Open House Forkopimda Dalam Rangka Hari Raya Natal

“Saat ini proses pengadaan masih berjalan melalui e-Katalog sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, pihak UPTD KPH Kabupaten Malinau melalui Subhan menjelaskan bahwa nilai lebih dari Rp100 juta yang sempat menjadi perhatian merupakan pagu anggaran awal yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Baca juga  Cegah KKN, Kejati Kaltim Siap Kawal Pembangunan Proyek Strategis Daerah Di Kaltara

Setelah melalui proses belanja elektronik, nilai kontrak pengadaan menjadi lebih efisien. Nilai surat pesanan tercatat sebesar Rp76 juta sebelum pajak, kemudian menjadi Rp83 juta setelah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Dengan demikian, pengadaan tersebut menghasilkan efisiensi anggaran dibandingkan pagu awal yang telah disiapkan dalam DPA.

Pengadaan kendaraan operasional tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas UPTD KPH Malinau dalam pengelolaan kawasan hutan dan pelayanan kehutanan di wilayah kerjanya. (dkisp)

Baca Juga