TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan BPD Bank Kaltimtara, jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Jumat (15/8/2025).
“Hari ini kita melaksanakan penggeledahan di Bank Kaltimtara itu kita melaksanakan tiga tempat, di Bank Kaltimtara, Kaltimtara cabang Tanjung Selor dan Kaltimtara cabang Nunukan,” ujar Dir Krimsus Polda Kaltara Dadang Wahyudi.
Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 21.23 Wita berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024 yang nasabahnya dari luar Kaltara.
“Jadi Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kredit fiktif sebanyak 47 kredit fiktif. Yaitu mengajukan kredit fiktif untuk kemudian menarik uang dari Bank Kaltimtara,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan 30 kardus berisi dokumen untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara itu untuk kerugian negara akan disampaikan setelah dilakukan penyidikan dan perhitungan secara konferensif.

“Kerugian nanti sambil menunggu perhitungan kerugian negara, kalau itu nanti kita dalami hasil penyidikan kita sampaikan nanti.Yang disita ada beberapa dokumen yang terkait tindak pidana yang sedang kita sidik, mungkin ada 30 kardus,” jelasnya.
Kombes Pol Dadang Wahyudi menambahkan kasus sudah dalam tahap penyidikan telah memeriksa kurang lebih 30 saksi. ( redaksi )