TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara tenga melakukan penelusuran dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Penelusuran itu dilakukan lantaran ada indikasi dugaan pelanggaran pemalsuan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai dasar pemenuhan masa kerja minimal dua tahun, yang menjadi syarat utama dalam seleksi tersebut. Diketahui tes kompetensi PPPK tahap II telah dilaksanakan pada 30 April hingga 1 Mei 2025.
“Jadi indikasi-indikasi yang kita sebutkan tadi itu kita sudah lakukan. Pelan-pelan kami lakukan, minta slip gaji, minta SK asli,” ujar Yusuf Suardi selaku Kepala Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi berkas peserta dilakukan dengan sistem unggah mandiri oleh peserta yang ditandatangani oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Sehingga BKD hanya bisa memverifikasi data yang telah dimasukkan. Di sisi lain, muncul laporan dari sesama peserta yang mencurigai adanya peserta yang manipulasi masa kerja melalui dokumen palsu.
“Ada laporan-laporan masyarakat bahwa ini belum cukup dua tahun dan itu tidak ada toleransi apapun tetap kita tindaklanjuti untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.
Yusuf menegaskan jika ada peserta yang terbukti tidak memenuhi syarat, terutama dalam hal masa kerja dua tahun maka pihaknya langsung ditangguhkan prosesnya. Termasuk jika ditemukan indikasi kuat pemalsuan, seperti tanda tangan kepala OPD maka akan dibawa ke proses hukum dan administrasi lebih lanjut.
“Akan kita tindak dengan ketentuan yang ada, kalau ada beberapa teman-teman yang kita curigai, terakhir itu kita melakukan pendalaman,” pungkasnya. (redaksi)