Banner Header

Pengangkatan CPNS dan PPPK Di Kaltara Bakal Dipercepat

redaksi

TANJUNG SELOR – Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bakal dipercepat.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa mengatakan untuk CPNS rencananya akan menerima Surat Keputusan (SK) pada akhir April yang sebelumnya dijadwalkan Juni.

“Untuk CPNS peraturan teknisnya sudah keluar per 1 April, sementara kita dalam proses penerbitan SK. TMT (terhitung mulai tanggal) nya nanti itu, SK nya di April jadi nanti dia bisa masuk tanggal 1 Mei,” ujarnya kepada Kaltara News belum lama ini.

Baca juga 

Sedangkan PPPK akan menerima SK pada Juli dari jadwal sebelumnya Oktober 2025. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) terkait formulasi anggarannya.

“Untuk PPPK tahap I ini masih tahap pengusulan NIP-nya ke BKN. Setelah itu BKN mungkin akan menerbitkan pertek baru setelah itu proses penerbitan SK,” bebernya.

Terkait masa kontrak PPPK, Andi menuturkan bahwa secara nasional umumnya ditetapkan selama lima tahun. Namun untuk di Kaltara, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.

“Itu tergantung nanti kebijakan internal kita apakah dievaluasi pertahun atau per lima tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD Kaltara ini mengungkapkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan badan kepegawaian negara (bkn) terkait seleksi PPPK tahap II.

Baca juga  Tingkatkan Profesionalisme Personel, Bid Propam Polda Kaltara Laksanakan Gaktibplin

“Kaltara itu diusulkan di tanggal 30 April dan tanggal 1 Mei itu dua hari,” ucapnya. (redaksi)

Baca Juga