Banner Header

Gara-Gara Judi Slot, Pria Ini Nekat Curi Gerobak

redaksi

BULUNGAN – Polresta Bulungan meringkus pelaku pencurian gerobak di jalan Meranti, Selasa (11/2/2025). Pelaku berinisial DI (39) diamankan di jalan H. Maskur pada Minggu (16/2/2025).

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Kasi Humas IPTU Magdalena Lawai menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban MH (36) sekira pukul 17.49 Wita baru pulang menjemput anaknya dari rumah iparnya.

Saat itu korban masih melihat gerobaknya di Gudang semen, jalan Meranti. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita korban mendengar suara motor di samping rumahnya. Korban sempat keluar melihat motor tersebut namun sudah tidak ada.

Baca juga  Dua Hari Menghilang, Manager PT. PBP Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Pada hari rabu tanggal 12 februari 2025 sekitar pukul 06.30 wita pelapor hendak berangkat kerja dan melihat gerobak miliknya tersebut sudah tidak ada di lokasi tersebut,”ujarnya.

Korban kemudian melaporkan ke Polresta Bulungan. Kemudian personil Sat Reskrim menindaklanjuti  dengan melakukan profiling terhadap terduga pelaku. Lalu pada Sabtu 15 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 wita tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di jalan H.Maskur.

Baca juga  187 Titik Kampanye Terbuka Di Kaltara

“Kemudian tim langsung mendatangi tempat tersebut pada hari mingguu tanggal 16 februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita tim berhasil mengamankan  pelaku atas nama DI,”ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku DI mengakui perbuatannya. Gerobak yang dicuri telah dijual dan hasilnya digunakan untuk melunasi hutangnya serta bermain judi online.

Baca juga  Kembalikan Formulir Ke Hanura, Zainal A Paliwang Kenakan Topi Khas Dayak Kenyah

“Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang dan bermain judi slot,”bebernya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti gerobak dan satu unit sepeda motor Cbr 150 warna hitam merah. Sementara itu akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 5 juta.

“Tim mengamankan terduga pelaku ke Mapolresta bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutupnya. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk