BULUNGAN – Bawaslu Bulungan menggelar sosialisasi tata cara permohonan penyelesaian sengketa proses pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, Minggu (22/9/2024).
Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto mengatakan kegiatan ini sebagai persiapan awal bagi pihak-pihak yang kemungkinan bisa merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan dari KPU.
“Bila mana pada saat penetapan dari KPU ada pasangan calon yang merasa dirugikan bisa datang ke Bawaslu permohonan sengeketa atas Keputusan yang dikeluarkan KPU,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyelesaian sengketa di pilkada 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pada pemilu lalu proses penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara dilakukan dengan proses mediasi, kemudian ajudikasi dan putusan.
“Untuk pemilihan kali ini kita dilakukan musyawarah tertutup, ketika tidak bisa diselesaikan maka kita lakukan musyawarah terbuka lalu putusan,” jelasnya.
Sementara itu Pimpinan Bawaslu Bulungan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sri Wahyuni mengungkapkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa itu tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Didalam aturan itu jelas ya yang menjadi objek untuk dimasukkannya dalam permohonan sengketa itu adalah SK atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU,” ungkapnya.
“Terkait masalah itu juga, teman-teman dari parpol ataupun LO kita beritahukan agar difahami bahwa yang menjadi pemohon penyelesaian sengketa yaitu Bakal Pasangan Calon atau pasangan calon Yang mana tertuang dalam pasal 6 perbawaslu 2 tahun 2020 tersebut. Untuk pengajuan permohonan penyelesaian sengketa tersebut, juga perlu diingat bahwa tiga hari sejak dikeluarkannya SK atau berita acara. Nah lewat dari tiga hari tersebut hitungannya kadaluarsa,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan selain sengketa antara peserta dengan penyelenggara, ada juga sengketa antar peserta. Yang lazimnya terjadi pada saat tahapan kampanye misalnya sengketa terkait lokasi pemasangan titik alat peraga kampanye yang telah ditentukan.
“Jadi wilayah paling krusial untuk teman-teman bersengketa antar sesama peserta itu di tahapan kampanye. Anggap saja misalnya dari segi baliho, biasanya titik-titik baliho menjadi sebuah permasalahan. Ada yang memasang baliho dititik A, dan ternyata salah satu calon juga memasang baliho di titik yang sama nah itu yang terjadi sengketa diantara peserta,” ungkapnya.
“Untuk mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta dilakukan dalam waktu cepat dan dapat langsung ditangani oleh Pengawas kecamatan (panwascam) berdasarkan mandat dari Bawaslu Kab.Bulungan. Pada pasal 64 (ayat 5) perbawaslu 2 tahun 2020, bahwa tahapan penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan ini yaitu Bawaslu ataupun panwaacam menerima permohonan sengketa setelah itu dilakukan pemeriksaan permohonan, lalu mempertemukan kedua belah pihak yaitu pemohon dan termohon serta memeriksa bukti dan juga dilakukan musyawarah. Apabila tidak terjadi kesepakatan maka Bawaslu ataupun panwascam akan memutus penyelesaian sengketa antarpeserta ini berdasarkan pertimbangan bukti dan fakta musyawahrah,”tuturnya.
Ia menambahkan bahwa panwascam juga sudah dibekali pelatihan mediator untuk mempertajam kemampuan dalam melakukan mediasi diantara pihak yang bersengketa. (redaksi)