Banner Header

Pengguna IKD Di Kaltara Baru 10 Persen

redaksi

TANJUNG SELOR – Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah di tahun 2024 fokus menerapkan Aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satunya adalah tidak ada lagi KTP cetak dan diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa digunakan di ponsel masing-masing.

Untuk menerapkan arahan dari Presiden Joko Widodo itu khusunya di Kalimantan Utara (Kaltara) tampaknya masih sulit. Sebab masih banyak wilayah di Kaltara yang blank spot atau belum terakses jaringan internet. Selain itu tidak semua masyarakat memliki ponsel berbasis android.

Baca juga  Gubernur Buka Pelantikan DPW-ADI Kaltara 2024-2029, Dorong Inovasi Pendidikan

“Karena memang persoalan IKD ini bisa terapkan apabila jaringan itu ada. Kemudian penduduk itu menggunakan Handphone (HP) berbasis Android, kalau dia tidak menggunakan maka tidak bisa,” ujar Kepala Disdukcapil Kaltara Sanusi, Senin (8/1/2024).

“Tidak semua wilayah Kalimantan Utara yang jaringan itu bagus karena faktanya masih ada wilayah di Kaltara yang Blank Spot sehingga itu nda akan bisa,” sambungnya.

Ia menyebutkan ecara persentase pengguna IKD di Kaltara baru mencapai 10 persen dari target 25 persen. Minimnya masyarakat yang beralih dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik ke IKD lantaran jaringan internet di Kaltara belum memadai.

“Nah kita di provinsi baru 10 persen yang kita capai dari target 25 persen, kita di 2023 saya pikir kalau masalah IKD untuk perolehan se Indonesia kita masih diatas 20 besar. saya pikir itu lumayan lah,” sebutnya.

Baca juga  Desa Long Sule dan Long Pipa Diterjang Banjir, Rumah Warga Hanyut Terbawa Arus

Meski demikian pihaknya tetap berupaya agar penerapan IKD di Kaltara tetap berjalan optimal. Disisi lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga masih berupaya melakukan pemantapan terhadap aplikasi IKD agar benar-benar aman digunakan oleh masyarakat.

“Sehingga yang bisa kita laksanakan hari ini adalah bagaimana kita bisa melakukan percepatan dari warga masyarakat yang mengurus KTP itu. Selain memiliki KTP yang sifatnya manual mereka juga kita masukkan dalam IKD, dan IKD juga sampai saat ini di Kementerian Dalam Negeri masih sementara berproses,” terangnya. (redaksi)

Iklan

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk