Banner Header

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp759 Miliar

redaksi

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (SSP) melalui PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga.

Kedua tersangka yang ditetapkan penyidik yakni TKSD, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, dan BF, selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Samiaji menjelasmengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation. Fasilitas kredit tersebut diberikan melalui PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga yang sejak 1 November 2021 berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia.

“Bahwa terkait pada hari ini, kita telah melakukan penahanan terhadap dua orang dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Samiaji, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 5 Juni 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit.

Baca juga  Hasil Evaluasi BKN, Pemprov Kaltara Peroleh Urutan Ke 2 Penyelesaian SK CPNS TA 2024

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya tiga permohonan fasilitas kredit yang kemudian direalisasikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut. Total kredit yang telah direalisasikan mencapai sekitar Rp759 miliar.

“Adanya tiga permohonan fasilitas kredit yang dalam realisasinya ternyata pada akhirnya cair. Ini adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang sawit dengan tiga fasilitas kredit,” ujar Samiaji.

Baca juga  Pemprov Sambut Pembangunan Kanwil Kemenkumham Kaltara

Ia menegaskan, angka Rp759 miliar tersebut merupakan total nilai kredit yang telah dicairkan, bukan angka final kerugian negara.

“Nilai total cairnya kredit tersebut adalah kurang lebih Rp759 M, sebagai estimasi perhitungan kerugian dari penyidik. Dan sampai saat ini juga tim auditor dari BPKP telah melakukan verifikasi dan pendalaman dalam hal kerugian keuangan negaranya secara riil,” jelasnya.

Samiaji mengatakan pencairan kredit dilakukan secara bertahap berdasarkan tiga permohonan berbeda.

“Bertahap. Jadi permohonan ini cair, permohonan ini cair, permohonan ini cair,” katanya.

Besaran masing-masing fasilitas kredit tersebut, lanjut dia, antara lain sekitar Rp169 miliar, Rp407 miliar, dan Rp182 miliar.

Baca juga  Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara

Penyidik menduga penggunaan dana kredit tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam rencana bisnis atau business plan. Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan dan kewajiban sesuai regulasi justru diduga dialihkan kepada sejumlah perusahaan afiliasi.

“Uang yang seharusnya diperuntukkan sebagai satu kegiatan dan kewajiban sebagaimana dalam regulasi ternyata tidak digunakan, tapi direalisasikan kepada beberapa afiliasi PT lain yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga tidak tepat sebagaimana dalam business plan-nya,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata dia, kemudian menyebabkan kredit menjadi bermasalah.

“Jadi di situ kemudian macet dan mangkrak,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. (redaksi)

Baca Juga