Banner Header

Tiga Personel Polresta Bulungan Dipecat Tidak Hormat

redaksi

BULUNGAN – Polresta Bulungan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan, Jalan Agatis Nomor 4, Tanjung Selor, Kamis (22/10/2026) pagi.

Upacara yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut dipimpin langsung Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto. Prosesi PTDH ditandai secara simbolis dengan pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan dari dinas kepolisian.

Tiga personel yang dikenai sanksi PTDH tersebut masing-masing Bripda Prince Prima Sidulu, Bripda Suharto, dan Bripda Alfian Pakiding. Pemberhentian dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Utara setelah melalui proses penegakan kode etik profesi Polri maupun ketentuan disiplin anggota Polri.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga profesionalisme dan integritas setiap anggota.

Baca juga  Pemkab Bulungan Bersama PPNI Kolaborasi Gelar Sunnatan Massal Gratis

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan anggota. Setiap personel Polri terikat dengan aturan, kode etik profesi, dan disiplin yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugas,” demikian penegasan yang dapat disampaikan dalam konteks pelaksanaan upacara tersebut.

Berdasarkan keputusan Kapolda Kaltara, Bripda Prince Prima Sidulu diberhentikan terhitung mulai 31 Juli 2026. Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/247/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 serta putusan banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Kaltara tanggal 27 April 2026.

Prince Prima Sidulu dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga  KPU Bulungan Laksanakan Coklit Terakhir Di Punan Batu Benau

Selanjutnya, Bripda Suharto diberhentikan terhitung mulai 30 September 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/316/IX/2026 tanggal 29 September 2026. Pemberhentian tersebut merujuk pada putusan Komisi Kode Etik Polri tanggal 10 Agustus 2026.

Suharto dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara itu, Bripda Alfian Pakiding diberhentikan terhitung mulai 30 September 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/304/IX/2026 tanggal 21 September 2026. Keputusan tersebut berkaitan dengan putusan banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Kaltara tanggal 30 Juni 2026.

Baca juga  Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0903 Bulungan Gelar Bazar Murah

Alfian Pakiding dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Upacara PTDH diikuti personel Polresta Bulungan yang terbagi dalam dua kompi, terdiri atas unsur perwira, gabungan staf, Satuan Lalu Lintas, Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelkam, serta Satuan Reserse Narkoba dan Tahanan serta Barang Bukti (Tahti).

Melalui penegakan aturan tersebut, Polresta Bulungan diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap anggota menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (redaksi)

Baca Juga