TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menggeledah Kantor DinasPekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara di jalan Agatis, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 16.00 di ruangan Cipta Karya, Lantai 1.
Dari informasi yang diterima, penggeledahan yang dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kaltara itu berkaitan dengan pembangunan Kantor BPSDM Kaltara di Jalan Rajawali yang dikerjakan tahun 2021 – 2022.Dalam penggeledahan itu sejumlah dokumen yang disimpan didalam boks disita oleh pihak Kejati Kaltara.
“Sebentar yah mas. Secepatnya akan kami sampaikan. Mudahan bisa malam ini atau besok,” kata Penyidik Kejagung RI, Delfi.
Sementara itu Aspidsus Kejati Kaltara Nurhadi Puspandoyo yang keluar dari Kantor DPUPR-Perkim Kaltara sekitar pukul 19.30 Wita mengatakan masih melakukan pemeriksaan dan akan disampaikan melalui pres rilis resmi.
“Nunggu Kataji Kaltara yang sampaikan, ada lima boks yang disita,”pungkasnya. (redaksi)