TANJUNG SELOR – Pimpinan Bawaslu Kalimantan Utara Arif Rochman mengingatkan kepada KPU Kaltara agar materi debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tidak bocor ke publik.
Hal itu disampaikan usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) dengan tim kampanye pasangan calon (paslon) terkait teknis pelaksanaan debat publik pada pilkada kaltara 2024.
“Kami juga memberikan masukan terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang nantinya akan disampaikan oleh panelis yang akan dirumuskan dengan tim perumus jangan sampai terkait dengan pertanyaan ini nantinya akan bocor,” ujarnya kepada Kaltara News, Selasa (1/10/2024).
“Jaga rahasia ini, karena ini bagian dari integritas KPU sebagai penyelenggara untuk bisa memegang pertanyaan tidak akan bocor ke ruang public. Boleh memberikan kisi-kisi, gambaran tapi secara umum,” sambungnya.
Selain itu pihaknya juga menekankan kepada KPU untuk memberikan perlakukan yang sama kepada seluruh paslon seperti hal-hal yang dibawa dalam debat. Sebab hal itu bagian dari komitmen dalam menjaga integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Salah satunya adalah ketika undangan itu yang dibawa, semua itu harus sama tidak boleh lebih dari yang disepakati tadi. Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu harus menjaga integritas,” bebernya.
Tak kalah pentingnya adalah melarang tim paslon atau pendukungnya melakukan kampanye, menghina paslon lain baik disengaja maupun tidak disengaja. Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 57 Nomor 13 Tahun 2024.
“Kita juga memberikan larangan berkampanye sebagaimana yang dituangkan PKPU 57 Nomor 13 tahun 2024 termasuk didalamnya tidak boleh menghina seseorang dan sebagainya. Yang terkadang itu muncul baik sengaja maupun tidak sengaja,” ucapnya.
Lebih lanjut Arif mengapresiasi KPU Kaltara yang tetap berpedoman dengan PKPU berkaitan dengan program paslon yang selaras dengan rencana pembangunan jangka Panjang daerah (RPJPD).
“Kami cukup apresiasi manakala tadi standarisasinya adalah kembali kepada PKPU. Ada beberapa poin yang memang dituangkan dalam PKPU terkait dengan debat salah satunya adalah bagaimana menserasikan antara pembangunan daerah sampai jenjang nasional,” tuturnya.
Diketahui debat public Cagub-Cawagub Kaltara berlangsung tiga kali, yakni 9 Oktober di Tarakan, 21 Oktober di Jakarta, dan 7 November di Tanjung Selor. (redaksi)