Banner Header

Bupati Bulungan Serahkan 264 Sertifikat di Desa Pejalin

redaksi

BULUNGAN – Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd,. M.Si menyerahkan 264 sertifikat tanah kepada warga Desa Pejalin, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Sabtu (22/06/2024).

Penyerahan sertifikat tanah tersebut kepada masyarakat sebagai hak milik secara resmi yang diakui negara dan dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu terdiri atas tanah pertanian dan tanah perumahan.

Bupati Bulungan Syarwani mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada pihak terkait sehingga ratusan sertifikat ini bisa terbit untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat khususnya warga Desa Pejalin.

“Tentu saya sangat bersyukur, berterima kasih dan sangat bahagia bahwa warga masyarakat, khususnya yang ada di Desa Pejalin hari ini menerima 264 sertifikat bidang tanah yang merupakan program PTSL (Pencatatan Tanah Sistematis Lengkap),” ujarnya.

Baca juga  Harapkan Kontribusi Nyata Dalam Pembangunan Daerah

Bupati menjelaskan penerbitan sertifikat bidang tanah melalui program PTSL ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan BPN Kabupaten Bulungan pada tahun 2023 dengan bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Pejalin dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Tahun ini Pemda Bulungan bersama BPN Bulungan menargetkan pembuatan sertifikat sekitar 300 bidang tanah. Menurutnya, keberadaan sertifikat ini tentu akan menjadi sesuatu yang berguna bagi masyarakat. Salah satunya, rasa aman atas penguasaan tanah oleh masyarakat itu sudah diakui negara.

Bupati mengungkapkan bahwa Pemkab Bulungan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pada April lalu yang mengatur tentang pemberian keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku sepanjang tahun 2024 ini.

“Karena BPHTB ini merupakan kewajiban yang harus diselesaikan sebelum diterbitkannya sertifikat. BPHTB ini diproses di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” ungkapnya.

Baca juga  Tolak Berdamai, Kasus Pengeroyokan WNA Di KIPI Diselesaikan Secara Hukum

Pemberian keringanan ini dikhususkan untuk kelompok masyarakat menengah kebawah, seperti petani, nelayan, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika mengurus sertifikat hak atas tanahnya, kelompok ini akan diberikan diskon pembayaran BPHTB hingga 50 persen, sesuai dengan nilai BPHTB di masing-masing wilayah.

“Intinya, kepemilikan sertifikat ini sangat penting untuk penguasaan atas bidang tanah. Karena di pemerintah itu, dasar yang diakui untuk penguasaan sebidang tanah oleh masyarakat hanyalah sertifikat, bukan segel yang dikeluarkan Pemerintah Desa” bebernya. (adv)

Iklan

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk