TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20,06 kilogram. Sabu asal Tawau, Malaysia tersebut diamankan dari 6 tersangka dengan lima laporan polisi (LP).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membeberkan LP pertama diamankan di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan dari tersangka inisial Y dengan barang bukti 9,7 kilogram.
“Modus operandinya barang bukti narkotika dimasukkan kedalam kaleng susu guna mengelabuhi petugas,” ujarnya kepada Kaltara News, Kamis (20/062024).
Kemudian LP kedua diamankan di Jalan Sei Bilal, Kabupaten Nunukan dari tersangka inisial U dengan bukti 9,9 kilogram. Modus operandinya barang bukti dikirim dari malaysia menggunakan speedboat dan rencananya akan dibawa ke Pare-Pare Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut.
LP ketiga diamankan di Tarakan dari tersangka HA dengan barang bukti 22,66 gram, lalu LP keempat diamankan di Tarakan dari tersangka I dengan barang bukti 339,44 gram. Dan LP kelima diamankan di Bulungan dari tersangka A dan AR dengan barang bukti 22,16 gram.
“Sabu tersebut berasal dari Tawau Malaysia dengan tujuan Pare-Pare Sulawesi Selatan,” kata Kapolda.
Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto dalam kasus ini pihaknya menetapkan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali sabu. Keduanya merupakan warga negara malaysia.
“Ada dua orang DPO untuk LP pertama berinisial K dan LP kedua berinisial W. keduanya merupakan pemilik barang dan pengendali, mereka tinggal di Malaysia. Untuk 6 tersangka semuanya kurir,” bebernya.
Barang bukti sabu seberat 20,06 kilogram langsung dimusnahkan. Sementara ke enam tersangka diancam 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (redaksi)