Banner Header

Pemprov Kaltara Gelar Orientasi PPPK

redaksi

TARAKAN – Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara kelas Kota Tarakan Tahun 2024 diselenggarakan di Kota Tarakan pada senin (6/5) pagi.

Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si hadir di acara tersebut sekaligus membacakan sambutan, yang di dampingi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi kaltara Muhammad Ishak, SE., MM.

“PPPK merupakan salah satu unsur Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Negara yang mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan daerah,”kata Datu Iqro mengutip sambutan Gubernur.

Baca juga  Bawaslu Kaltara Limpahkan Berkas Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Non Pemilu Ke Polda

“Karakteristik PPPK, diwujudkan dengan sikap dan perilaku yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Negara, bermoral serta bermental baik , professional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan public, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu dibutuhkan pembinaan melalui jalur Pendidikan atau orientasi seperti yang saat ini berlangsung,”jelasnya.

Dalam Visi Gubernur yaitu Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera. Terdapat misi untuk mewujudkan sistem pemerintahan Provinsi yang ditopang oleh tata pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pilar utama secara profesional, efisien, efektif dan focus pada sistem penganggaran yang berbasiskan kinerja.

Hal ini tentunya dibutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, kompeten, dan berdaya saing dengan peran strategis. Sehingga dapat mewujudkan visi dan misi yang diharapkan.

“Melalui pengembangan SDM seperti saat ini, ASN se-Provinsi Kaltara diharapkan dapat meningkatkan kompetensinya, sehingga berbagai inovasi pelayanan public dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Datu Iqro.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Seluruh ketentuan yang terdapat dalam UU tersebut bukan hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja tetapi juga kepada PPPK yang telah menjadi bagian dari ASN yang diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Baca juga  KPU Bulungan Lantik 243 Anggota PPS, Tugas Pertama Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih

“Saat ini, Bapak dan Ibu sekalian sudah bagian dari ASN, yang mana ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Untuk itu, sebagai ASN Bapak Ibu dapat menjaga sikap dan perilaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terakhir, saya berpesan agar para peserta dapat bersungguh-sungguh dalam mengikuti orientasi ini,”tuntasnya.

Orientasi ini diikuti oleh ratusan PPPK di wilayah Kota Tarakan yang telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) , dan akan diselenggarakan dalam beberapa hari kedepan. (dkisp)

Iklan

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk